- Eskalasi Kekerasan Tuntut Langkah Human
Komnas HAM mendorong Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih agar menciptakan situasi kondusif dengan melibatkan tokoh-tokoh setempat.
- Hilang Gizi Bayi Pengungsi
Konflik di Papua menimbulkan gelombang pengungsian nyaris tanpa henti. Sejumlah anak meninggal karena gizi buruk. Masih banyak pengungsi tinggal di hutan dan kamp. Tak berani kembali ke kampung karena takut pada tentara.
- Jeda Kemanusiaan di Gurun Pasir
Jeda kemanusiaan di Papua tak kunjung berjalan. Komnas HAM belum menindaklanjuti, pemerintah tak membentuk tim pelaksana.
- Tsunami Pembawa Damai
Seperti di Aceh, jeda kemanusiaan di Papua diperkirakan sulit berjalan. Pihak yang berkonflik harus membuka ruang dialog.
- Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM temukan 'pelanggaran pidana' - 'Harus ada…
Komnas HAM menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dikatakan, penggunaan gas air mata “secara berlebihan” menjadi satu dari tujuh pelanggaran HAM yang terjadi.
Sumber :
- Ini 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Komnas HAM
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Choirul Anam, menyatakan mereka menemukan tujuh pelanggaran yang terjadi pada Tragedi Kanjuruhan. Temuan itu merupakan bagian dari hasil investigasi Komnas HAM terhadap tragedi sepak bola berdarah yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu....
Sumber:
- Tragedi Mei, antara Korsel dan Indonesia
Indonesia dan Korea Selatan sama-sama menorehkan sejarah kelam saat rezim otoriter berkuasa. Hanya bedanya, desaakan politik Korea diperkuat dengan kemampuan politik, bisa menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia semasa rezim itu berkuasa.
- Komnas HAM Sebut Ada Tindakan Kekerasan oleh Polda Jateng soal…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil temuannya terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi saat pengukuran tanah dan rencana pembangunan bendungan dengan melakukan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Jawa Tengah. Hasilnya, Komnas HAM menemukan adanya tindak pengerahan aparat berlebih oleh Polda Jawa Tengah saat insiden 8 Februari 2022.
"Berdasarkan temuan faktual, analisa peristiwa dan analisa hak asasi manusia, dapat disimpulkan bahwa pada 8 Februari 2022 benar terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan/excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," tulis Komnas HAM dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (24/2/2022).
Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan sebelum peristiwa kekerasan tanggal 8 Februari 2022 terdapat pengabaian hak FPIC (Free and Prior Informed Consent) bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek quarry batuan andesit, yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka."Minimnya sosialiasi informasi akurat dari Pemerintah dan Pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah," demikian Komnas HAM.Lembaga tersebut menilai, kondisi masyarakat Wadas saat ini mengalami kerenggangan dalam relasi sosial. Sehingga warga tenah terbagi atas dua kelompok yakni warga yang mendukung penambangan quarry dan sebaliknya warga menolak penambangan quarry."Sikap penolakan warga atas penambangan quarry harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat Kepolisian secara berlebihan dan ada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," jelas Komnas HAM.
Sumber:
- Pembangunan Waduk di Purworejo - Temuan Komnas HAM: Kekerasan di…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah temuan terkait adanya dugaan tindak kekerasan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, saat melakukan pengamanan pengukuran lahan untuk tambang batu andesit. Dari keterangan itu diperoleh lewat saksi dan video yang diperoleh Komnas HAM, terdapat kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian pada Selasa (8/2/2022) terhadap warga Wadas yang menolak quarry. Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, mayoritas tindakan kekerasan terhadap warga itu dilakukan oleh aparat berpakaian preman. "Dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil/preman pada saat proses penangkapan," kata Anam dalam jumpa pers Hasil Pemantauan Komnas HAM RI Peristiwa Wadas 8 Februari 2022 secara daring, Kamis (24/2/2022). Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, ungkap Anam, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, serta sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya, tetapi tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit. Berdasarkan temuan Komnas HAM, lanjut Anam, terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022, dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022.
Diketahui, para warga yang menolak penambangan batu andesit di Desa Wadas khawatir akan terjadinya kerusakan lingkungan dengan matinya sejumlah mata air. Padahal mata air itu menjadi sumber kehidupan warga baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun pengairan lahan pertanian dan perkebunan sebagai sumber mata pencaharian utama warga Desa Wadas. Di sisi lain, penambangan di Desa Wadas akan digunakan untuk memasok bahan material pembangunan Bendungan Bener. Pembangunan Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Joko Widodo. Pemerintah mengklaim Bendungan Bener akan menjadi bendungan tertinggi di Indonesia yang dibangun dengan dana investasi senilai Rp2,06 triliun.
Sumber:
- Temuan Komnas HAM Soal Insiden Wadas: Polri Bertindak Berlebihan &…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil investigasinya terkait insiden di Wadas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Komnas HAM menemukan ada pengerahan aparat berlebih saat insiden 8 Februari. "Berdasarkan temuan faktual, analisa peristiwa dan analisa hak asasi manusia, dapat disimpulkan bahwa pada 8 Februari 2022 benar terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan/excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," tulis Komnas HAM dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (24/2). Komnas HAM juga menemukan fakta sebelum peristiwa 8 Februari 2022, terdapat pengabaian hak FPIC (Free and Prior Informed Consent) bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek quarry batuan andesit, yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian dan lingkungan mereka. "Minimnya sosialisasi informasi akurat dari Pemerintah dan Pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah," tegas Komnas HAM.
Komnas HAM menilai, kondisi masyarakat Wadas saat ini mengalami kerenggangan dalam relasi sosial. Sehingga warga terbagi atas dua kelompok yakni warga yang mendukung penambangan quarry dan sebaliknya warga menolak penambangan quarry. "Sikap penolakan warga atas penambangan quarry harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat Kepolisian secara berlebihan dan ada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," jelas Komnas HAM. Komnas HAM juga menemukan dampak yang muncul akibat peristiwa 8 Februari 2022 di Desa Wadas. Masyarakat mengalami luka fisik dan traumatik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan. "Adanya pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum (penangkapan) dan jaminan masa depan untuk tidak terlibat menyaksikan dan mengalami tindakan excessive aparat Kepolisian, sekaligus masih terdapat pengabaian/tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh Kepolisian," jelas Komnas HAM.
Sumber :
Media_Indonesia,_13_Januari_2023.pdf13 January 2023
TEMPO,_8_Januari_2023_p_24-29.pdf8 January 2023
TEMPO,_8_Januari_2023_p_30-31.pdf8 January 2023
TEMPO,_8_Januari_2023_p_32-33.pdf8 January 2023
Ini_7_Pelanggaran_HAM_dalam_Tragedi_Kanjuruhan_Menurut_Komnas_HAM_-_Nasional_Tempo_co.pdf2 November 2022
TR_Mei.jpg29 May 2022
027077600_1644367830-desa_wadas.jpg24 February 2022
desa-wadas1.jpg24 February 2022
temuan-komnas-ham-soal-insiden-wadas-polri-bertindak-berlebihan-gunakan-kekerasan.jpg24 February 2022