Daftar Kliping

Temuan Komnas HAM Soal Insiden Wadas: Polri Bertindak Berlebihan &…

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil investigasinya terkait insiden di Wadas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Komnas HAM menemukan ada pengerahan aparat berlebih saat insiden 8 Februari. "Berdasarkan temuan faktual, analisa peristiwa dan analisa hak asasi manusia, dapat disimpulkan bahwa pada 8 Februari 2022 benar terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan/excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," tulis Komnas HAM dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (24/2). Komnas HAM juga menemukan fakta sebelum peristiwa 8 Februari 2022, terdapat pengabaian hak FPIC (Free and Prior Informed Consent) bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek quarry batuan andesit, yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian dan lingkungan mereka. "Minimnya sosialisasi informasi akurat dari Pemerintah dan Pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah," tegas Komnas HAM.

Komnas HAM menilai, kondisi masyarakat Wadas saat ini mengalami kerenggangan dalam relasi sosial. Sehingga warga terbagi atas dua kelompok yakni warga yang mendukung penambangan quarry dan sebaliknya warga menolak penambangan quarry. "Sikap penolakan warga atas penambangan quarry harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat Kepolisian secara berlebihan dan ada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," jelas Komnas HAM. Komnas HAM juga menemukan dampak yang muncul akibat peristiwa 8 Februari 2022 di Desa Wadas. Masyarakat mengalami luka fisik dan traumatik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan. "Adanya pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum (penangkapan) dan jaminan masa depan untuk tidak terlibat menyaksikan dan mengalami tindakan excessive aparat Kepolisian, sekaligus masih terdapat pengabaian/tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh Kepolisian," jelas Komnas HAM.

Sumber :

https://www.merdeka.com/peristiwa/temuan-komnas-ham-soal-insiden-wadas-polri-bertindak-berlebihan-am...

temuan-komnas-ham-soal-insiden-wadas-polri-bertindak-berlebihan-gunakan-kekerasan.jpg24 February 2022

Penyelidikan Kasus Wadas Selesai, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikannya atas kasus kekerasan yang terjadi di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari. Komnas HAM merekomendasikan sejumlah poin untuk beberapa pihak. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan rekomendasi ini pertama ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar mengevaluasi pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Wadas. Komnas HAM meminta Ganjar memastikan perlindungan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener. 

"Hindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian masalah di Wadas. Dan upayakan pemulihan (trauma healing) terhadap masyarakat," kata Beka dalam konferensi pers hasil penyelidikan Komnas HAM soal insiden Wadas pada Kamis (24/2/2022). Komnas HAM juga meminta Ganjar menyiapkan upaya yang menjamin kelangsungan masa depan anak-anak warga Desa Wadas. Khususnya jika nantinya ada solusi yang diterima semua pihak. Pemprov Jateng juga diminta menyiapkan informasi lingkungan yang lengkap tentang dampak lingkungan sebagai bahan dialog, terutama untuk menjawab persoalan sosial dan lingkungan di Desa Wadas. "Memastikan partisipasi warga Wadas dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan/atau penyelesaian dampak Pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas," ujar Beka.

Selanjutnya, rekomendasi Komnas HAM ditujukan kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajarannya. Diantaranya agar Polda Jateng mengevaluasi, memeriksa, dan penjatuhan sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP. Kapolda juga diminta melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang diambil termasuk melakukan pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali dan menghindari penggunaan kekuatan berlebih. "Memastikan berlangsungnya upaya pemulihan seluruh warga Wadas dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas Kepolisian setempat dengan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Beka.

Terakhir, rekomendasi Komnas HAM menyasar Kementerian PUPR, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Komnas HAM meminta setiap langkah yang diambil harus memperhitungkan dinamika dan realitas sosial masyarakat sekaligus memastikan pemenuhan prinsip HAM. Komnas HAM juga meminta pihak Pemrakarsa Bendungan Bener berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka evaluasi dan penyelesaian dampak pembangunan dengan berbagai pendekatan. Komnas HAM menyinggung belum terpenuhinya aspek partisipasi warga secara menyeluruh. "Dalam membangun Bendungan Bener senantiasa mengedepankan akuntabilitas dan menghormati HAM, menghindari perlakuan yang melanggar HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak, dan menyediakan akses pemulihan atas tindakan yang melanggar HAM," tegas Beka.

Sumber :

https://www.republika.co.id/berita/r7szxi436/penyelidikan-kasus-wadas-selesai-ini-rekomendasi-komnas...

_220211223933-944.jpg24 February 2022

Komnas HAM: Masih Ada Warga Wadas yang Belum Pulang ke…

Komnas HAM RI menerjunkan tim ke Desa Wadas guna menggali keterangan dan mencari fakta peristiwa yang terjadi pada Selasa 8 Februari 2022 lalu.Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya menemukan beberapa fakta di sana. Pertama, Komnas HAM menemukan fakta adanya kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan warga yang sudah setuju."Mendapati informasi beberapa warga belum pulang ke rumah masing-masing karena masih merasa ketakutan," tulis Beka dalam keterangannya, Sabtu 12 Februari 2022.Selain itu, lanjut Beka, banyak warga dewasa dan anak mengalami trauma hingga kerenggangan hubungan sosial antar warga."Mendapati fakta terjadi kerenggangan hubungan sosial kemasyarakatan antarwarga yang setuju dan menolak penambangan batuan andesit," ungkapnya.Untuk itu, guna memperdalam temuan tersebut, Tim Komnas HAM RI akan kembali menggali keterangan warga dan pihak-pihak lainnya pada esok Minggu, 13 Feburari 2022.Sebagai informasi, konflik lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terjadi antara aparat dan warga. Kericuhan terjadi saat akan dilaksanakan pengukuran lahan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikawal aparat kepolisian pada Selasa (8/2/2022).

Sumber berita:

https://nasional.okezone.com/read/2022/02/13/337/2546402/komnas-ham-masih-ada-warga-wadas-yang-belum...#

13 February 2022

Komnas HAM Dalami Penambahan Korban Tewas Kerangkeng Bupati Langkat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghadiri kegiatan pembongkaran dua makam yang diduga korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin oleh Polda Sumut, pada Sabtu (12/2).Diketahui, dua kuburan itu berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap dengan adanya kegiatan itu agar dapat membuat terang terkait dugaan adanya kekerasan."Kami berharap, dengan proses ini semakin terang dan kuat, bagaimana kekerasan berlangsung sampai hilangnya nyawa," kata Choirul Anam saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (12/2).Selain itu, pihaknya masih mendalami lagi terkait dengan jumlah korban kerangkeng manusia yang meninggal dunia."Masih kami dalami yang potensial nambah," ujarnya.Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan penggalian terhadap dua kuburan korban penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin. Kegiatan itu dilakukan pada Sabtu (12/2) pagi."Ya, hari ini Polda Sumatera Utara melakukan penggalian di dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu (12/2).Hadi menyebut, dua kuburan itu berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.Hadi menjelaskan, penggalian dua kuburan tersebut melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut."Digalinya kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit, yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," jelasnya.Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan para saksi terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana. Hasilnya kerangkeng itu dihuni 52 orang. Dari jumlah itu, tiga orang meninggal dunia.Dari hasil pemeriksaan, Komnas HAM memastikan korban meninggal seminggu sejak dikabarkan sakit."Misalnya, di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan, tidak. Yang benar adalah meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (bisa dipastikan)," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat, Senin (7/2).Kesimpulan itu diambil setelah timnya melakukan investigasi kepada sejumlah anggota keluarga korban yang meninggal dan memeriksa sejumlah dokumen."Kita kroscek lagi bener nggak seminggu? Bener hari pertama ngapain, hari kedua ngapain, termasuk dia yang ngobatin (korban)," tambah Anam.

Sumber berita:

https://www.merdeka.com/peristiwa/komnas-ham-dalami-penambahan-korban-tewas-kerangkeng-bupati-langka...

13 February 2022

KPK Jelaskan TWK ke Komnas HAM

Asesor yang ditunjuk BKN menentukan pegawai memenuhi syarat atau tidak untuk menjadi ASN, yakni melalui tes wawasan kebangsaan.

Rubrik: Hukum & Keamanan

Halaman: 4

mediaindonesia_180621.jpg18 June 2021

'Ada Beda Keterangan KPK dan BKN'

KPK diminta terbuka soal hasil TWK alih status pegawai.

Rubrik: Nasional

Halaman: 3

republika_180621.jpg18 June 2021

Keterangan BKD dan KPK Berbeda

Hasil temuan Komnas HAM soal polemik TWK.

Rubrik: Nasional

Halaman: 2

indoposco_180621.jpg18 June 2021

Sunyi Senyap Kasus Km 50

Penanganan kasus penembakan mati terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) belum tuntas, tapi isunya sudah mulai jarang terdengar.

Rubrik: Nasional

Halaman: 2

republika_170621.jpg17 June 2021

Komnas HAM Dijadwalkan Periksa Pimpinan KPK

Komnas HAM dijadwalkan memeriksa pimpinan KPK hari ini.

Rubrik: Nasional

Halaman: 2

republika_170621_2.jpg17 June 2021