Detail Kliping

Judul
Temuan Komnas HAM Soal Insiden Wadas: Polri Bertindak Berlebihan & Gunakan Kekerasan
Uraian

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil investigasinya terkait insiden di Wadas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Komnas HAM menemukan ada pengerahan aparat berlebih saat insiden 8 Februari. "Berdasarkan temuan faktual, analisa peristiwa dan analisa hak asasi manusia, dapat disimpulkan bahwa pada 8 Februari 2022 benar terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan/excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," tulis Komnas HAM dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (24/2). Komnas HAM juga menemukan fakta sebelum peristiwa 8 Februari 2022, terdapat pengabaian hak FPIC (Free and Prior Informed Consent) bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek quarry batuan andesit, yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian dan lingkungan mereka. "Minimnya sosialisasi informasi akurat dari Pemerintah dan Pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah," tegas Komnas HAM.

Komnas HAM menilai, kondisi masyarakat Wadas saat ini mengalami kerenggangan dalam relasi sosial. Sehingga warga terbagi atas dua kelompok yakni warga yang mendukung penambangan quarry dan sebaliknya warga menolak penambangan quarry. "Sikap penolakan warga atas penambangan quarry harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat Kepolisian secara berlebihan dan ada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," jelas Komnas HAM. Komnas HAM juga menemukan dampak yang muncul akibat peristiwa 8 Februari 2022 di Desa Wadas. Masyarakat mengalami luka fisik dan traumatik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan. "Adanya pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum (penangkapan) dan jaminan masa depan untuk tidak terlibat menyaksikan dan mengalami tindakan excessive aparat Kepolisian, sekaligus masih terdapat pengabaian/tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh Kepolisian," jelas Komnas HAM.

Sumber :

https://www.merdeka.com/peristiwa/temuan-komnas-ham-soal-insiden-wadas-polri-bertindak-berlebihan-am...

Media
merdeka.com
Kata kunci
Desa Wadas; Komnas HAM; Polisi; penambangan batu adesit; Polda Jawa Tengah; pengabaian hak FPIC (Free and Prior Informed Consent); Bendungan Bener; penggunaan kekuatan secara berlebihan; excessive use of force
Subjek
hak atas rasa aman
Tanggal
24 February 2022
File
temuan-komnas-ham-soal-insiden-wadas-polri-bertindak-berlebihan-gunakan-kekerasan.jpg