- Calon siap tangkis serangan seputar isu HAM
Presiden harus berani mengambil keputusan terhadpa kasus pelanggaran HAM
- Tim gabungan tak sekedar untuk keadilan
Tim gabungan tak sekedar untuk keadilan
- TGPF ujian integritas Polri
Momentum pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus Novel Baswedan dikritik banyak pihak.
- Debat Capres mencurigakan
Adanya kesepakatan antara KPU dan kedua pasangan calon untuk membatasi pertanyaan terkait HAM dalam debat capres akan memancing kecurigaan publik.
- Jokowi: Tim Gabungan Kasus Novel Rekomendasi Komnas HAM, Bukan dari…
Presiden Joko Widodo menegaskan, langkah Polri membentuk tim gabungan penyelidikan kasus Novel Baswedan bukanlah instruksinya. Langkah itu diambil berdasarkan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Itu kan rekomendasi ya, bukan dari kita lho. Itu rekomendasi dari Komnas HAM yang keluar 21 Desember," kata Jokowi kepada wartawan di kantor BKPM, Jakarta, Senin (14/1/2019). Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi anggapan bahwa pembentukan tim gabungan kasus Novel itu menjelang pelaksanaan debat pertama Pilpres 2019 yang akan membahas mengenai masalah HAM.https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/10325621/jokowi-tim-gabungan-kasus-novel-rekomendasi-komnas-ham-bukan-dari-kita
- Ada 9 Kasus Pelanggaran HAM yang Dikembalikan Kejaksaan Agung
Sembilan kasus dugaan pelanggaran HAM yang berkasnya dikembalikan Kejaksaan Agung dalam rentang 50 tahun terakhir.
Peristiwa 1965-1966; Peristiwa Talangsari; Penembakan Misterius (Petrus); Peristiwa 1998; Kerusuhan Mei 1998; Penghilangan Orang secara paksa; Peristiwa Wasior dan Wamena; Peristiwa Simpang KKA; Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lain di Aceh.
- Novel Baswedan: Tim Gabungan Tak Menjawab Keraguan Saya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF untuk menangani penganiaan dirinya sebagai sesuatu yang tidak peka. “Tidak menjawab keraguan publik, termasuk keraguan saya," kata Novel saat dihubungi Tempo, pada Senin, 14 Januari 2019.
Ia meragukan kesungguhan Polri yang membentuk TGPF Novel Baswedan. "Kok isinya anggota Polri dan staf ahli Kapolri?"
Novel mengaku bingung setelah melihat daftar nama ke65 orang dalam tim gabungan itu. “Mestinya jika Kapolri membentuk tim gabungan sendiri seperti itu, harus melibatkan tokoh sipil yang independen.”- ISTANA: Kasus Novel Murni Kriminal, Bukan Pelanggaran HAM
Penegasan dari Kepala Staf Presiden (KSP), yang mewakili suara dari Istana, bahwa kasus yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan bukan soal HAM.
- URUS NOVEL: Jenderal Tito Tertatih-tatih
Mengusut kasus terorisme, polisi bisa terlihat berlari kencang. Namun untuk kasus Novel Baswedan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti tertatih-tatih, yang berujung pada keputusan untuk membentuk tim gabungan berisi 65 orang untuk mengungkap kasus tersebut.
- TGPF Penyerangan Novel Akhirnya Dibentuk
Polri akhirnya menyetujui pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan ditandai dengan surat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019, tertanggal 8 Januari 2019.
KORAN_TEMPO,_14_Jan19_(1).pdf14 January 2019
KOMPAS,_14_Jan19.pdf14 January 2019
REPUBLIKA,_14_Jan19.pdf14 January 2019
INDOPOS,_14_Jan19.pdf14 January 2019
Jokowi,_Tim_Gabungan_Kasus_Novel_Rekomendasi_Komnas_HAM,_Bukan_dari_Kita_-_14_Jan19.pdf14 January 2019
Ada_9_Kasus_Pelanggaran_HAM_yang_Dikembalikan_Kejaksaan_Agung_-_TEMPO_CO,_140119.pdf14 January 2019
Novel_Baswedan__Tim_Gabungan_Tak_Menjawab_Keraguan_Saya_-_Tempo_co_14_Jan19.pdf14 January 2019
RAKYAT_MERDEKA,_13_Jan19_(2).pdf13 January 2019
RAKYAT_MERDEKA,_13_Jan19_(1).pdf13 January 2019
REPUBLIKA,_12_Jan19.pdf12 January 2019