Kabupaten/Kota HAM

Definisi Kabupaten/Kota HAM (human rights cities) menurut Deklarasi Gwangju adalah proses masyarakat lokal dan proses sosial politik dalam konteks lokal di mana HAM memainkan peran utama sebagai nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasar. Human rights cities juga dipahami sebagai tata laksana HAM dalam konteks lokal di mana pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, organisasi sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya bekerja sama untuk meningkatkan kualitas hidup bagi semua penduduk dalam semangat kemitraan berdasarkan standa dan norma-norma HAM..

Ruang Lingkup

Mencakup teori-teori terkait Kabupaten/Kota HAM terutama hak atas kota dan juga berita seputar Kabupaten/Kota HAM.

More info

Sasaran

Akademisi; Pemerintah Pusat maupun Daerah; Masyarakat Sipil; Korporasi

More info

Subjek

Hak atas kota ; Kota ramah HAM ; HRC ; Human rights cities

More info

Sumber Terkait

Cetak Pathfinder

Web Article

Book

Newspaper Article