Manajemen Pengetahuan dan Pembelajaran HAM (MaP2HAM)
MaP2HAM merupakan panduan pustaka (pathfinder) yang dapat membantu Anda mencari informasi mengenai masalah atau topik tertentu. Panduan ini memuat sumber-sumber informasi yang berasal dari buku, terbitan berkala, sumber referensi, website, audio visual dan sebagainya yang dikelola oleh Komnas HAM.

Daftar Tajuk Subjek

Deskripsi
Definisi Kabupaten/Kota HAM (human rights cities) menurut Deklarasi Gwangju adalah proses masyarakat lokal dan proses sosial politik dalam konteks lokal di mana HAM memainkan peran utama sebagai nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasar. Human rights cities juga dipahami sebagai tata laksana HAM dalam konteks lokal di mana pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, organisasi sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya bekerja sama untuk meningkatkan kualitas hidup bagi semua penduduk dalam semangat kemitraan berdasarkan standa dan norma-norma HAM..
Kategori
Umum
Subjek
Hak atas kota ; Kota ramah HAM ; HRC ; Human rights cities
Deskripsi
Peristiwa 1965-1966 merupakan suatu peristiwa tragedi kemanusiaan yang menjadi lembaran sejarah hitam bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi sebagai akibat dari adanya kebijakan negara pada waktu itu untuk melakukan penumpasan terhadap para anggota dan pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap telah melakukan tindakan perlawanan terhadap negara. Kebijakan negara yang diikuti dengan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang dituduh sebagai anggota maupun simpatisan PKI pada waktu itu, dilakukan secara berlebihan dengan menggunakan cara-cara yang tidak menusiawi yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa manusia baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. Sesuai dengan laporan dari para korban maupun keluarga korban, pada Peristiwa 1965-1966, telah mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan (persekusi) dan penghilangan orang secara paksa. Selain itu, para korban maupun keluarga korban juga mengalami penderitaan mental (psikologis) secara turun-temurun yakni berupa adanya tindakan diskriminasi di bidang hak sipil dan politik, maupun di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya.
Kategori
Umum
Subjek
Pelanggaran HAM yang berat ; Rekonsiliasi
Deskripsi
Peristiwa penembakan mistrius yang terjadi pada 1982-1985 yang mengakibatkan terjadinya pembunuhan di luar prosedur hukum (extra judicial killing), penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa, dikategorikan sebagai bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Kategori
Umum
Subjek
Pelanggaran HAM yang berat