SOSIALISASI UU DEPOSIT DI LINGKUNGAN KOMNAS HAM
Rabu, 16 Agustus 2017, Perpustakaan Komnas HAM menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam atau biasa dikenal dengan UU Deposit. Walaupun telah lama berlaku, pelaksanaan UU ini di lingkungan Komnas HAM bisa dikatakan belum tertib.
Dalam UU ini, Komnas HAM menjadi salah satu pihak yang wajib menyerahkan semua produk yang dihasilkan baik yang berbentuk buku, majalah, tabloid, brosur, CD maupun yang berbentuk digital. Semua produk ini nantinya akan disimpan di Perpustakaan Nasional RI sebagai pihak yang bertugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia.
Bertempat di Kantor Komnas HAM Jakarta, Tim dari Perpustakaan Nasional RI langsung memberikan pemaparan tentang UU ini kepada para undangan yang berasal dari berbagai bagian yang ada di Komnas HAM. Selain akan menyimpan dan merawat produk yang diserahkan, Perpustakaan Nasional RI akan mempromosikan dan melestarikan fisik berikut informasi yang ada didalamnya, sehingga tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa akan terwujud. (fifa)