Image of Pelindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19

Book

Pelindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19



Hak atas pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia. Pasal 13 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) menyatakan bahwa negara-negara pihak Perjanjian ini mengakui hak setiap orang akan pendidikan, bahwa pendidikan hendaknya diarahkan pada perkembangan sepenuhnya atas kepribadian manusia dan martabatnya, dan akan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki. Selanjutnya, negara-negara pihak bersepakat bahwa pendidikan akan memungkinkan setiap orang berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa dan kelompok suku, etnis atau agama.

Koleksi tersedia dalam bentuk elektronik. Jika membutuhkan, dapat menghubungi pustakawan melalui email perpustakaan[at]komnasham.go.id dan/atau perpustakaankomnasham[at]gmail.com atau dengan mengisi formulir di tautan berikut: s.id/kolek


Ketersediaan

9535INA VII.52 Pel/2021Perpustakaan Komnas HAMTersedia
9534INA VII.52 Pel/2021Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA VII.52 Pel/2021
Penerbit Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xii, 179 halaman; 30 x 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786235748016
Klasifikasi
INA VII.52
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this