Image of Hukum Pidana Agraria: Logika Hukum Pemberian Hak atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana

Book

Hukum Pidana Agraria: Logika Hukum Pemberian Hak atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana



Buku ini diterbitkan untuk membantu mempelajari tentang pemberian hak atas tanah, bagaimana logikanya dan bagaimana hukumnya, baik soal pengaturan hak atas tanah, sertipikasi hak atas tanah, termasuk sanksi-sanksi pidana yang mengancamnya. Ancaman hukuman datang dari Hukum Pidana Administrasi maupun dari Hukum Pidana. Ancaman hukum pidana tidak hanya mengancam pemberian hak atas tanah dan sertipikasi hak atas tanah, mengancam juga penggunaan-pemanfaatan tanah-agraria yang melawan hukum.

Daftar isi:

BAB I PENDAHULUAN 1

BAB II LOGIKA PENGURUSAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

I. OBYEK HAK ATAS TANAH

1. Tidak Ada Hak atas Tanah Jika Tidak Ada Alas Hak

2. Tanah Yang Dimohon Sertipikat Hak atas Tanah Harus Tanah Darat

3. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah Tidak Berada di dalam Kawasan Hutan

4. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah Tidak Dilarang Pemerintah

4.1. Tanah yang dimohon Hak atas Tanah Bukan Tanah Gambut yang dilarang Pemerintah

4.2. Tanah yang dimohon Hak atas Tanah Bukan Hutan Konservasi Bernilai Tinggi

5. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah Bukan Cagar Alam atau Cagar Budaya yang Dilarang

6. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah bukan Tanah Obyek Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda

7. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah bukan Tanah/Bangunan Obyek UU Penguasaan Benda Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (obyek P3MB)

8. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah bukan Tanah Obyek Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum Belanda Yang Ditinggalkan Direksi/ Pengurusnya (Obyek Peraturan Prk 5)

9. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah bukan tanah aset Pemerintah atau Barang Milik Negara/Daerah

10. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah bukan tanah aset BUMN/BUMD

11. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah bukan Tanah di Daerah Sempadan Sungai atau Danau 58

12. Tanah Yang Dimohon Hak Tanah bukan Tanah di Daerah Waduk

13. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah bukan di sempadan Rel Kereta Api

14. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah tidak Berada di Sempadan Pantai

15. Tanah Yang Dimohon Hak atas Tanah tidak Termasuk Aset Pemerintah Daerah yang berasal dari Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum dari Serah Terima para Developer.

16. Simpulan: Tidak Semua Tanah bisa menjadi Obyek Hak Atas Tanah


II. SUBYEK HAK ATAS TANAH

1. Subyek Hukum Orang Perseorangan

2. Subyek Hukum Badan Hukum

2.1 . Badan Hukum Publik

2.1.1. Badan Hukum Pemerintah Pusat

2.1.2. Badan Hukum Pemerintah Daerah

2.1.3. Badan Hukum Pemerintah Desa

2.2 . Badan Hukum Privat

2.2.4.1. Badan Hukum Keagamaan Islam

2.2.4.2. Badan Hukum Keagamaan Katolik

2.2.4.3. Badan Hukum Keagamaan Kristen-Protestan

2.2.4.4. Badan Hukum Keagamaan Budha

2.2.4.5. Badan Hukum Keagamaan Hindu

2.2.5. Badan Hukum Partai Politik

2.2.6. Badan Hukum Koperasi

2.2.7. Badan Hukum Perhimpunan Penghuni Pemilik Rumah Susun

2.2.8. Badan Usaha Tanpa Badan Hukum


III. KEANEKARAGAMAN DASAR HUKUM PENSERTIPIKATAN HAK TANAH

1. Keanekaragaman Status Tanah Di Indonesia

2. Pilihan Hukum Prosedur Pensertipikatan Bagi Masing-Masing Tanah


IV. FORMALITAS PENETAPAN HAK/SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH 236

BAB III ANCAMAN PIDANA PADA PEMBERIAN HAK DAN SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH

I. Ancaman Pidana Dalam Penetapan Hak dan Sertipikasi Hak Atas Tanah

II. Bentuk dan Ancaman Pidana pada Penetapan Hak dan Sertipikasi Hak atas Tanah

2.1. Ancaman Pidana Penetapan Hak atau Sertipikasi Hak atas Tanah Yang Hilangkan Aset Negara

2.1.1. Mensertipikatkan Tanah Aset Negara Yang Diperoleh dari Undang-Undang eks Aset Belanda Kepada Pihak Ketiga Tanpa Izin

2.1.2. Mensertipikatkan Tanah Aset Negara eks Perusahaan Nasionalisai Belanda Kepada Pihak Ketiga Tanpa Izin Menteri Keuangan

2.1.3. Mensertipikatkan Tanah Aset BUMN eks Nasionalisai Perusahaan Belanda Kepada Pihak Ketiga Tanpa Izin Menteri BUMN

2.1.4. Mensertipikatkan Tanah Aset Negara eks Milik Perseorangan Belanda Kepada Pihak Ketiga Tanpa Izin Kepala Badan Pertanahan Nasional (P3MB)

2.1.5. Mensertipikatkan Tanah Aset Negara eks Badan Usaha Belanda Kepada Pihak Ketiga Tanpa Izin Kepala Badan Pertanahan Nasional (Prk-5)

2.1.6. Mensertipikatkan Tanah Aset Negara eks ABMA/C Kepada Pihak Ketiga Tanpa Izin

2.2. Ancaman Pidana Mensertipikatkan Tanah Aset Negara (BMN) Kepada Pihak Ketiga Tanpa Hak.

2.3. Ancaman Pidana Mensertipikatkan Tanah Aset Daerah (BMD) Kepada Pihak Ketiga Tanpa Hak

2.4. Ancaman Pidana Mensertipikatkan Tanah Aset BUMN kepada Pihak Ketiga yang Tidak Berhak

2.5. Ancaman Pidana Penetapan Hak di Tanah Kawasan Hutan 296

2.6. Ancaman Pidana Penetapan Hak di Tanah yang Dilarang UU Konservasi Tanah dan Air

2.7. Ancaman Pidana Penetapan Hak/Sertipikasi Hak atas Tanah dari UU Perkebunan

2.8. Ancaman Pidana Penetapan Hak/Sertipikasi Hak atas Tanah jika melanggar UU Penataan Ruang

2.9. Ancaman Pidana Mensertipikatkan Tanah Daerah Sempadan

2.9.1. Ancaman Pidana untuk Tanah di Sempadan Sungai/Danau

2.9.2. Ancaman Pidana untuk Tanah di Sempadan Pantai

2.9.3. Ancaman Pidana untuk Tanah Sempadan Jalan Kereta Api

2.10. Ancaman Pidana Penetapan Hak karena Pidana Umum (Penipuan, Pemalsuan. Keterangan Tidak Benar, Pemerasan, Penggelapan, Sumpah Palsu)

2.11. Ancaman Pidana dari Undang-Undang Tanah Wakaf

2.12. Ancaman Pidana pada Warkah atau Data Pendaftaran Tanah

2.13. Ancaman Pidana terhadap Pengeluaran Tanah dari Obyek Penertiban Tanah Terlantar Tanpa Kewenangan

2.14. Ancaman Pidana dari UU Pengadaan Tanah

2.15. Ancaman Pidana Alih Fungsi Tanah Pertanian Pangan Berkelanjutan

2.16. Ancaman Pidana dan Denda Berkaitan dengan Apartemen (Rumah Susun)

2.17. Ancaman Pidana Berkaitan Akta Jual Beli Tanah/ Apartemen (APJB, AJB, PPJB)

2.18. Kedaluwarsa atau Hapusnya Hak Penuntuan Hukum Pidana


Ketersediaan

8669INA I.83 Gunanegara/2017Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA I.83 Gunanegara/2017
Penerbit PT. Tatanusa : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiii, 373 hlm. ; 20,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-6282-02-6
Klasifikasi
INA I.83
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this