Image of Hukum Pidana Korupsi di Indonesia

Book

Hukum Pidana Korupsi di Indonesia



Berlakunya UU No. 24/Prp/1960 di era Orde Lama maupun pada waktu berlakunya UU No. 3/1971 pada era Orde Baru, kedua pemerintahan ternyata tidak mampu memberantas korupsi di Indonesia. Orde Reformasi tampaknya sama dengan Orde Baru tidak bisa berbuat banyak memberantas korupsi. Setiap orde selalu berlindung pada alasan klasik pada perangkat hukumnya yang tidak cukup sempurna. Pernyataan tersebut sering digunakan sebagai alasan penyebab ketidakmampuan pemerintah memberantas korupsi. Oleh karena itu, dalam tahun 1999 diundangkanlah UU No. 31/1999, yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 20/2001, sebagai pengganti UU No. 3/1971. Pada tanggal 27-12-2002 dikeluarkan UU N0. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) suatu lembaga independen yang diharapkan berperan besar dalam pemberantasan korupsi. Disusul kemudian dengan UU N0. 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Ketersediaan

8547INA II.02.05 Chazawi/2016Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA II.02.05 Chazawi/2016
Penerbit PT RajaGrafindo Persada : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xv, 432 hlm. ; 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-769-930-7
Klasifikasi
INA II.02.05
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
Edisi Revisi
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this