Detail Cantuman
Advanced SearchBook
KNuPKA : Sebuah Keniscayaan
Pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA) di Indonesia, merupakan keniscayaan. Karenanya, tak elok kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Kehadirannya di Indonesia, laksana Ibrahim as menunggu kehadiran Ismail as dipangkuannya, setelah berbilang tahun ia merindukannya dengan harap-harap cemas. Begitulah urgensi kehadiran KNuPKA di peta bumi Indonesia. Di samping kebutuhan faktual masyarakat, ia juga merupakan pemenuhan keseluruhan mandat atas pelaksanaan Ketetapan MPR-RI No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Oleh karena itu, pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA) ini penting ditempatkan sebagai ikhtiar fundamental untuk mendorong terbentuknya satu institusi transisional guna mempersiapkan terjadinya infrastruktur pelaksanaan program pembaruan agraria secara menyeluruh. Institusi transisional ini boleh disebut sebagai Komite Nasional untuk Pembaruan Agraria (KNuPKA). Muara dari semua gagasan ini, yakni terciptanya tatanan masyarakat agraria yang lebih demokratis, bermartabat, berkeadilan, dan bersejahteraan.
Ketersediaan
5812 | INA I.10 Komnas HAM/2005 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
4547 | INA I.10 Komnas HAM/2005 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA I.10 Komnas HAM/2005
|
Penerbit | KOMNAS HAM : Jakarta., 2005 |
Deskripsi Fisik |
xi, 194 hlm. ; 21 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-26-1400-1
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
KNuPKA: SEBUAH KENISCAYAAN | id |