Image of Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Book

Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia



Usulan pembentukan omnibus law dinyatakan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikan Presiden Indonesia untuk periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan bahwa perlu adanya penyederhanaan regulasi dalam suatu metode yakni omnibus law yang akan mengubah beberapa undang-undang melalui satu undang-undang baru, kemudian usulan tersebut dimasukan dalam agenda prioritas pemerintahannya. Dalam proses pembentukan, pada tanggal 12 Februari 2020, Pemerintah secara resmi menyerahkan draf pertama Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada DPR. Merujuk pada substansi, RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 (lima belas) bab, 174 (seratus tujuh puluh empat) pasal, 79 (tujuh puluh sembilan) undang-undang sektoral yang terkait, dan 1.244 (seribu dua ratus empat puluh empat) pasal yang akan diubah, dihapus dan/atau dibentuk norma baru.

Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI di Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, maka dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap RUU Cipta Kerja sejak Februari sampai September 2020.


Ketersediaan

9529INA V.30 Omn/2021Perpustakaan Komnas HAMTersedia
9530INA V.30 Omn/2021Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA V.30 Omn/2021
Penerbit Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xii, 97 halaman; 21 x 15 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786239459932
Klasifikasi
INA V.30
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this