Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Pelindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19
Hak atas pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia. Pasal 13 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) menyatakan bahwa negara-negara pihak Perjanjian ini mengakui hak setiap orang akan pendidikan, bahwa pendidikan hendaknya diarahkan pada perkembangan sepenuhnya atas kepribadian manusia dan martabatnya, dan akan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki. Selanjutnya, negara-negara pihak bersepakat bahwa pendidikan akan memungkinkan setiap orang berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa dan kelompok suku, etnis atau agama.
Koleksi tersedia dalam bentuk elektronik. Jika membutuhkan, dapat menghubungi pustakawan melalui email perpustakaan[at]komnasham.go.id dan/atau perpustakaankomnasham[at]gmail.com atau dengan mengisi formulir di tautan berikut: s.id/kolek
Ketersediaan
9535 | INA VII.52 Pel/2021 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
9534 | INA VII.52 Pel/2021 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA VII.52 Pel/2021
|
Penerbit | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
xii, 179 halaman; 30 x 21 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786235748016
|
Klasifikasi |
INA VII.52
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
unmediated
|
---|---|
Tipe Pembawa |
volume
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain