Image of Penetapan Hutan Adat Menuju Pengakuan Hak Masyarakat Adat: Kertas Kebijakan

Electronic Resource

Penetapan Hutan Adat Menuju Pengakuan Hak Masyarakat Adat: Kertas Kebijakan



Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan koreksi terhadap UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) melalui putusan MK nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35), selanjutnya MK lewat putusan tersebut menetapkan hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara melainkan menjadi bagian dari hutan hak. Dengan Putusan MK 35 maka hutan hak tidak lagi hanya mencakup hutan yang berada di atas tanah perseorangan/badan hukum tetapi juga yang berada pada wilayah masyarakat hukum adat.

Koleksi tersedia dalam bentuk elektronik. Jika membutuhkan, dapat menghubungi pustakawan melalui email perpustakaan[at]komnasham.go.id dan/atau perpustakaankomnasham[at]gmail.com


Ketersediaan

E00013INA VII.22Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA VII.22
Penerbit Perkumpulan HuMa Indonesia : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
ii, 18 halaman; 876.8 KB.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
INA VII.22
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
E-book / PDF
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this