Detail Cantuman
Advanced SearchElectronic Resource
Penetapan Hutan Adat Menuju Pengakuan Hak Masyarakat Adat: Kertas Kebijakan
Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan koreksi terhadap UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) melalui putusan MK nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35), selanjutnya MK lewat putusan tersebut menetapkan hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara melainkan menjadi bagian dari hutan hak. Dengan Putusan MK 35 maka hutan hak tidak lagi hanya mencakup hutan yang berada di atas tanah perseorangan/badan hukum tetapi juga yang berada pada wilayah masyarakat hukum adat.
Koleksi tersedia dalam bentuk elektronik. Jika membutuhkan, dapat menghubungi pustakawan melalui email perpustakaan[at]komnasham.go.id dan/atau perpustakaankomnasham[at]gmail.com
Ketersediaan
E00013 | INA VII.22 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA VII.22
|
Penerbit | Perkumpulan HuMa Indonesia : Jakarta., |
Deskripsi Fisik |
ii, 18 halaman; 876.8 KB.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
INA VII.22
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
computer
|
---|---|
Tipe Pembawa |
volume
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
E-book / PDF
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain