Image of Tindak Pidana Pers: Penyerangan terhadap Kepentingan Hukum yang Dilindungi dengan Mempublikasikan Tulisan

Book

Tindak Pidana Pers: Penyerangan terhadap Kepentingan Hukum yang Dilindungi dengan Mempublikasikan Tulisan



Tindak pidana pers adalah kelompok tindak pidana mempublikasikan berita dengan tulisan yang sisinya bersifat melawan hukum. Tersebar di KUHP dan di peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian kasus pidana pers tidak bisa dipaksakan dengan UU Pers. Tindak pidana pers bukun lex specialis dalam UU Pers. Meskipun dengan alasan harus terlebih dulu menggunakan hak jawab dan usaha mediasi. Tidak menggunakan hak jawab atau mediasi bukan alasan peniadaan penuntutan. Hak jawab sekedar hak untuk menempatkan berita yang semula dianggap asah pada keadaan yang sebenarnya. Pemenuhan hak jawab atau mediasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Mediasi sekedar menyelesaikan konflik keperdataan saja.


Ketersediaan

8739INA IV.25 Chazawi/2015Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA IV.25 Chazawi/2015
Penerbit CV. Mandar Maju : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xi, 304 halaman; 21 x 15 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789795384403
Klasifikasi
INA IV.25
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this