Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Tindak Pidana Pers: Penyerangan terhadap Kepentingan Hukum yang Dilindungi dengan Mempublikasikan Tulisan
Tindak pidana pers adalah kelompok tindak pidana mempublikasikan berita dengan tulisan yang sisinya bersifat melawan hukum. Tersebar di KUHP dan di peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian kasus pidana pers tidak bisa dipaksakan dengan UU Pers. Tindak pidana pers bukun lex specialis dalam UU Pers. Meskipun dengan alasan harus terlebih dulu menggunakan hak jawab dan usaha mediasi. Tidak menggunakan hak jawab atau mediasi bukan alasan peniadaan penuntutan. Hak jawab sekedar hak untuk menempatkan berita yang semula dianggap asah pada keadaan yang sebenarnya. Pemenuhan hak jawab atau mediasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Mediasi sekedar menyelesaikan konflik keperdataan saja.
Ketersediaan
8739 | INA IV.25 Chazawi/2015 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA IV.25 Chazawi/2015
|
Penerbit | CV. Mandar Maju : Bandung., 2015 |
Deskripsi Fisik |
xi, 304 halaman; 21 x 15 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9789795384403
|
Klasifikasi |
INA IV.25
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
unmediated
|
---|---|
Tipe Pembawa |
volume
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain