Image of Hak Uji Materiil

Book

Hak Uji Materiil



Bertitik tolak pada Pasal 24A ayat (1) UUD NKRI 1945 jo. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1993 tentang Hak Uji Materiil, landasan konstitusional terhadap kewenangan atribusi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya ketentuan tentang uji materiil ini juga dimuat dalam UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2009, kesemua pembahasan hak uji materiil Mahkamah Agung diatas akan dikupas secara komprehensif mulai dari perkembangannya hingga prosedur beracaranya dalam buku Hak Uji Materiil ini.


Ketersediaan

8666INA II.37.01.03 Soebechi/2016Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA II.37.01.03 Soebechi/2016
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiii, 327 hlm. ; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-653-2
Klasifikasi
INA II.37.01.03
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this