Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Human Right Civil and Political Right in Law Country
Perlindungan HAM bidang politik dan sipil di Indonesia pada prinsipnya merupakan tindak lanjut dari Declaration of Human Right secara umum dan International Covenant on Civil and Political Right and it's Protocol secara khusus, yang diwujudkan dalam bentuk Hukum Positif Indonesia.
Tak memungkiri akan komitmen Pemerintah Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia yang bersumber pada pasal-pasal yang Relevan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27, misalnya. Tertulis jelas bahwa pemerintah menjamin kesamaan hak sesama warga negara dalam Hukum. Begitupula di dalam pasal 28, tentang hak berserikat dan berkumpul. Hak kemerdekaan beragama di dalam Pasal 29. Pasal 31 tentang mendapatkan pendidikan. Pengakuan terhadap hak-hak kebudayaan di Pasal 32, dan jaminan bagi fakir miskin dan anak-anak untuk tidak diterlantarkan negara yang telah terpatri di Pasal 34.
Dari pasal-pasal tersebut, tentu telah jelas betapa pemerintah Indonesia begitu peduli terhadap hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat diganggu-gugat sehingga konstitusional berkewajiban melindungi hak asasi manusia tersebut.
Ketersediaan
8658 | INA IV Aminanto/2017 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
8657 | INA IV Aminanto/2017 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA IV Aminanto/2017
|
Penerbit | Jember Katamedia : Jember., 2017 |
Deskripsi Fisik |
vi, 121 halaman; 18 x 12 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786027497986
|
Klasifikasi |
INA IV
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
unmediated
|
---|---|
Tipe Pembawa |
volume
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Kif Aminanto
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain