Image of Human Right Civil and Political Right in Law Country

Book

Human Right Civil and Political Right in Law Country



Perlindungan HAM bidang politik dan sipil di Indonesia pada prinsipnya merupakan tindak lanjut dari Declaration of Human Right secara umum dan International Covenant on Civil and Political Right and it's Protocol secara khusus, yang diwujudkan dalam bentuk Hukum Positif Indonesia.

Tak memungkiri akan komitmen Pemerintah Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia yang bersumber pada pasal-pasal yang Relevan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27, misalnya. Tertulis jelas bahwa pemerintah menjamin kesamaan hak sesama warga negara dalam Hukum. Begitupula di dalam pasal 28, tentang hak berserikat dan berkumpul. Hak kemerdekaan beragama di dalam Pasal 29. Pasal 31 tentang mendapatkan pendidikan. Pengakuan terhadap hak-hak kebudayaan di Pasal 32, dan jaminan bagi fakir miskin dan anak-anak untuk tidak diterlantarkan negara yang telah terpatri di Pasal 34.

Dari pasal-pasal tersebut, tentu telah jelas betapa pemerintah Indonesia begitu peduli terhadap hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat diganggu-gugat sehingga konstitusional berkewajiban melindungi hak asasi manusia tersebut.


Ketersediaan

8658INA IV Aminanto/2017Perpustakaan Komnas HAMTersedia
8657INA IV Aminanto/2017Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA IV Aminanto/2017
Penerbit Jember Katamedia : Jember.,
Deskripsi Fisik
vi, 121 halaman; 18 x 12 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786027497986
Klasifikasi
INA IV
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this