Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Pokok-Pokok Pikiran Komnas HAM tentang RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara
RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU KCPN/RUU Komcad) adalah salah satu RUU dalam paket Reformasi Sektor Pertanahan dan Keamanan (RSPK) Prolegnas 2009-2014. Draf pertama RUU KCPN dibuat oleh Kementerian Pertahanan pada tahun 2003 dan telah mengalami beberapa kali revisi. Draf RUU KCPN ini dinyatakan sebagai pengenjawantahan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU 3/2003 tentang Pertahanan Negara) dan doktrin pertahanan rakyat semesta. Meskipun Kementerian Pertahanan membantah bahwa komponen cadangan merupakan wajib militer, akan tetapi RUU KCPN ini tetap ditanggapi secara beragam oleh masyarakat sipil, karena dianggap banyak bersinggungan dengan HAM.
Ketersediaan
8639 | INA II.51 Pokok/2014 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA II.51 Pokok/2014
|
Penerbit | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) : Jakarta., 2014 |
Deskripsi Fisik |
iv, 41 hlm. ; 26,5 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
INA II.51
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
unmediated
|
---|---|
Tipe Pembawa |
volume
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain