Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Hukum Pidana Korupsi di Indonesia
Berlakunya UU No. 24/Prp/1960 di era Orde Lama maupun pada waktu berlakunya UU No. 3/1971 pada era Orde Baru, kedua pemerintahan ternyata tidak mampu memberantas korupsi di Indonesia. Orde Reformasi tampaknya sama dengan Orde Baru tidak bisa berbuat banyak memberantas korupsi. Setiap orde selalu berlindung pada alasan klasik pada perangkat hukumnya yang tidak cukup sempurna. Pernyataan tersebut sering digunakan sebagai alasan penyebab ketidakmampuan pemerintah memberantas korupsi. Oleh karena itu, dalam tahun 1999 diundangkanlah UU No. 31/1999, yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 20/2001, sebagai pengganti UU No. 3/1971. Pada tanggal 27-12-2002 dikeluarkan UU N0. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) suatu lembaga independen yang diharapkan berperan besar dalam pemberantasan korupsi. Disusul kemudian dengan UU N0. 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketersediaan
8547 | INA II.02.05 Chazawi/2016 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA II.02.05 Chazawi/2016
|
Penerbit | PT RajaGrafindo Persada : Jakarta., 2016 |
Deskripsi Fisik |
xv, 432 hlm. ; 24 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-769-930-7
|
Klasifikasi |
INA II.02.05
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
unmediated
|
---|---|
Tipe Pembawa |
volume
|
Edisi |
Edisi Revisi
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain