Image of Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Book

Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas



17 Maret 2016 merupakan tanggal penting yang paling diingat oleh masyarakat khususnya penyandang disabilitas di Indonesia karena pada hari itu, DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang penyandang disabilitas menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu kelebihan undang-undang ini adalah sumber rujukan utamanya, yakni Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Disabilitas/ICRPD yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Disahkannya undang-undang ini menjadi langkah penting mengingat sejak lama penyandang disabilitas di Indonesia mengharapkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan tidak berperspektif HAM.


Ketersediaan

8460INA VII.50 Rekam/2016Perpustakaan Komnas HAMTersedia
8461INA VII.50 Rekam/2016Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA VII.50 Rekam/2016
Penerbit Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
ix, 212 halaman; 22 x 18 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786026007643
Klasifikasi
INA VII.50
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this