Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
17 Maret 2016 merupakan tanggal penting yang paling diingat oleh masyarakat khususnya penyandang disabilitas di Indonesia karena pada hari itu, DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang penyandang disabilitas menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu kelebihan undang-undang ini adalah sumber rujukan utamanya, yakni Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Disabilitas/ICRPD yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Disahkannya undang-undang ini menjadi langkah penting mengingat sejak lama penyandang disabilitas di Indonesia mengharapkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan tidak berperspektif HAM.
Ketersediaan
8460 | INA VII.50 Rekam/2016 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
8461 | INA VII.50 Rekam/2016 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA VII.50 Rekam/2016
|
Penerbit | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) : Jakarta., 2016 |
Deskripsi Fisik |
ix, 212 halaman; 22 x 18 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786026007643
|
Klasifikasi |
INA VII.50
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
unmediated
|
---|---|
Tipe Pembawa |
volume
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Komnas HAM
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain