Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum: Basis Epistemologis Pure Theory of Law Hans Kelsen
Berdasarkan penafsiran terhadap Pure Theory of Law dari Hans Kelsen dapatlah diketahui bahwa: (a) secara ontologis objek dari ilmu hukum adalah norma hukum, yang berkarakter: (1) Norma hukum sebagai makna tindakan berkehendak: (2) Norma hukum, sebagai norma Moral relatif yang berkarakter normatif: (b) Secara epistemologi, ilmu hukum berfungsi untuk: (1) Mengetahui hukum yang berlaku terhadap suatu perilaku/peristiwa kongkrit tertrntu (melalui teori struktur hierarkis (Stufenbaulehre)), dan: (2) Menjelaskan hukum yang diberlakukan terhadap perilaku/pristiwa faktual-kongkrit (melalui prinsip imputasi: (c) Secara aksiologis, ilmu hukum, bertujuan untuk: (1) Membebaskan/memurnikan ilmu hukum dari anasir-anasir asing: dan (2) Norma hukum ditujukan untuk mewujudkan keadilan relatif (kepastian hukum).
Ketersediaan
8408 | INA II.30.01 Dimyati/2014 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA II.30.01 Dimyati/2014
|
Penerbit | Genta Publishing : Yogyakarta., 2014 |
Deskripsi Fisik |
xii, 128 hlm. ; indeks: biblio ; 21 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-1500-22-4
|
Klasifikasi |
INA II.30.01
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain