Image of Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum: Basis Epistemologis Pure Theory of Law Hans Kelsen

Book

Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum: Basis Epistemologis Pure Theory of Law Hans Kelsen



Berdasarkan penafsiran terhadap Pure Theory of Law dari Hans Kelsen dapatlah diketahui bahwa: (a) secara ontologis objek dari ilmu hukum adalah norma hukum, yang berkarakter: (1) Norma hukum sebagai makna tindakan berkehendak: (2) Norma hukum, sebagai norma Moral relatif yang berkarakter normatif: (b) Secara epistemologi, ilmu hukum berfungsi untuk: (1) Mengetahui hukum yang berlaku terhadap suatu perilaku/peristiwa kongkrit tertrntu (melalui teori struktur hierarkis (Stufenbaulehre)), dan: (2) Menjelaskan hukum yang diberlakukan terhadap perilaku/pristiwa faktual-kongkrit (melalui prinsip imputasi: (c) Secara aksiologis, ilmu hukum, bertujuan untuk: (1) Membebaskan/memurnikan ilmu hukum dari anasir-anasir asing: dan (2) Norma hukum ditujukan untuk mewujudkan keadilan relatif (kepastian hukum).


Ketersediaan

8408INA II.30.01 Dimyati/2014Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA II.30.01 Dimyati/2014
Penerbit Genta Publishing : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
xii, 128 hlm. ; indeks: biblio ; 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-1500-22-4
Klasifikasi
INA II.30.01
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this