Image of Deponeering: Teori dan Praktik

Book

Deponeering: Teori dan Praktik



Deponeering oleh Jaksa Agung Basrief Arief dalam Tap 001/A/JA/2011 atas nama Bibit Samad Rianto sama sekali tidak menghapus status Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Ha ini berarti bahwa dugaan tindak pidana dilakukan Bibit dan Chandra masih melekat dalam diri mereka. Bahkan, putusan deponeering tersebut memberikan justifikasi yuridis bahwa keduanya memang melakukan kejahatan yang dituduhkan dan telah dinyatakan lengkap (P22) oleh pihak Kejaksaaan RI selaku Penyidik.

Hal ini untuk selanjutnya menimbulkan pelbagai persoalan yang lebih serius dan komplek mengingat Bibit dan Chandra menjabat Komisoner KPK. Bagaimana mungkin institusi KPK yang memiliki kewenangan mencegah dan memberantas korupsi justru dipmpin oleh dua Komisioner yang melakukan tindak pidana korupsi? Bagaimana mungkin KPK dapat menjaga dan mempertahankan integritas institusionalnya sebagai elemen penting dalam pemberantasan korupsi ketika dua unsur Pinpinan KPK itu masih berstatus tersangka?

Analisis yuridis yang sangat komprehensif dalam rangka menjawab persoalan-persoalan ini dibahas sangat mendalam dalam buku ini yang dapat di baca oleh mereka yang berminat terhadap apa makna teori dan praktik Deponnering di Indonesia.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA IV.90 Kaligis/2015
Penerbit PT. Alumni : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xiv, 482 p.; biblio
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978979414127
Klasifikasi
INA IV.90
Tipe Isi
text-graphic
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this