Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Deponeering: Teori dan Praktik
Deponeering oleh Jaksa Agung Basrief Arief dalam Tap 001/A/JA/2011 atas nama Bibit Samad Rianto sama sekali tidak menghapus status Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Ha ini berarti bahwa dugaan tindak pidana dilakukan Bibit dan Chandra masih melekat dalam diri mereka. Bahkan, putusan deponeering tersebut memberikan justifikasi yuridis bahwa keduanya memang melakukan kejahatan yang dituduhkan dan telah dinyatakan lengkap (P22) oleh pihak Kejaksaaan RI selaku Penyidik.
Hal ini untuk selanjutnya menimbulkan pelbagai persoalan yang lebih serius dan komplek mengingat Bibit dan Chandra menjabat Komisoner KPK. Bagaimana mungkin institusi KPK yang memiliki kewenangan mencegah dan memberantas korupsi justru dipmpin oleh dua Komisioner yang melakukan tindak pidana korupsi? Bagaimana mungkin KPK dapat menjaga dan mempertahankan integritas institusionalnya sebagai elemen penting dalam pemberantasan korupsi ketika dua unsur Pinpinan KPK itu masih berstatus tersangka?
Analisis yuridis yang sangat komprehensif dalam rangka menjawab persoalan-persoalan ini dibahas sangat mendalam dalam buku ini yang dapat di baca oleh mereka yang berminat terhadap apa makna teori dan praktik Deponnering di Indonesia.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA IV.90 Kaligis/2015
|
Penerbit | PT. Alumni : Bandung., 2015 |
Deskripsi Fisik |
xiv, 482 p.; biblio
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978979414127
|
Klasifikasi |
INA IV.90
|
Tipe Isi |
text-graphic
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain