Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Dari Mana Pakaianmu Berasal? Upah dan Kondisi Kerja Buruh Industri Garmen, Tekstil, dan Sepatu di Indonesia
Praktik upah rendah masih terjadi. Pencurian upah dengan berbagai cara tetap terjadi. Meskipun tingkat upah mencapai atau setara upah minimum, namun pencurian upah lazim terjadi dengan perpanjangan jam kerja (jam molor). Kondisi ini diperburuk lagi karena buruh harus mengeluarkan biaya tambahan untuk diterima bekerja, karena perusahaan mengeksternalisasikan biaya rekrutmen. Dalam kasus Nikomas, praktik tersebut berjalan dalam bentuk Mafia Lamaran.
Sementara itu, penetapan upah minimum tidak banyak menolong kondisi upah. Karena banyaknya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mempertahankan tingkat upah yang rendah. Hal ini dilakukan sejak penetapan komponen dan nilai kualitas dalam upah minimum, hingga metodologi survei di Dewan Pengupahan. Ketika hasil ketetapan upah minimum dikeluarkan, pengusaha masih diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan upah. Hal ini membuat perjuangan untuk mendapatkan nilai upah minimum yang lebih baik menjadi tidak dapat dinikmati oleh buruh, ketika pengajuan penangguhan upah yang dilakukan perusahaannya dipenuhi oleh Pemerintah.
Ketersediaan
8280 | INA V.33 Dahana/2016 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA V.33 Dahana/2016
|
Penerbit | Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) : Bogor., 2016 |
Deskripsi Fisik |
viii, 82 halaman; 21 x 14 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786021406281
|
Klasifikasi |
INA V.33
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
unmediated
|
---|---|
Tipe Pembawa |
volume
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain