Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Pedoman Unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Pertanggungjawaban Komando
I. Pendahuluan
II. Kejahatan Genosida
A. Pengantar
B. Unsur-unsur Umum Kejahatan Genosida
1. Dengan maksud
2. Menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
3. Kelompok yang dilindungi
4. Dengan cara-cara sebagai berikut
5. Anak-anak
C. Unsur-unsur Tindak Pidana yang Termasuk dalam Kejahatan Genosida
1. Melakukan pembunuhan terhadap anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan yang berat terhadap fisik atau mental
3. Menciptakan kondisi kehidupan
4. Mencegah kelahiran
5. Pemindahan paksa anak-anak
III. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
A. Pengantar
B. Unsur-unsur Umum Kejahatan terhadap Kemanusiaan
1. Salah satu perbuatan
2. Yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
3. Meluas dan sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil
4. Yang diketahui
C. Unsur-unsur Tindak Pidana yang Termasuk dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan
1. Pembunuhan
2. Pemusnahan
3. Perbudakan
4. Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang
6. Penyiksaan
7. Perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya
a. perkosaan
b. perbudakan seksual
c. pelacuran secara paksa atau prostitusi paksa
d. pemaksaan kehamilan
e. sterilisasi secara paksa
f. bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8. Penganiayaan
a. definisi penganiayaan
b. kelompok-kelompok yang teridentifikasi atau kolektivitas
c. alasan
d. alasan politis, ras, bangsa, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
e. alasan-alasan lain yang diakui secara universal
f. hubungan antara persekusi dengan perbuatan-perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan-kejahatan lain yang berada dalam yuridiksi pengadilan hak asasi manusia
9. Penghilangan orang secara paksa
10. Kejahatan apartheid
IV. Pertanggungjawaban Komando
A. Pengantar
B. Unsur-unsur Pertanggungjawaban Komando
B.1. Pasal 42 ayat (1)
1. Komandan militer atau orang-orang yang bertindak sebagai komandan militer
a. Komandan militer
b. Orang-orang yang bertindak sebagai komandan militer
c. Dapat dipertanggungjawabkan
2. Pasukan
3. Komando dan pengendalian yang efektif
4. Kekuasaan dan pengendalian yang efektif
5. Tidak melakukan tindakan pengendalian yang layak
6. Unsur mental dan unsur materiil dari pertanggungjawaban bagi komandan militer
a. Unsur mental (mens ra) : "mengetahui atau seharusnya mengetahui"
b. Unsur materiil (actus reus) : "tidak mengambil tindakan yang perlu dan langkah-langkah yang layak berdasarkan kewenangannya"
B.2. Pasal 42 ayat (2)
1. Hubungan antara atasan dan bawahan
2. Atasan
3. Bawahan
4. Komando dan pengendalian yang efektif
5. Gagal untuk melaksanakan pengendalian secara layak
a. Dengan sengaja mengabaikan informasi
b. Kegiatan-kegiatan yang berada dalam lingkup kewenangan dan pengendalian atasan
c. Gagal untuk mengambil langkah-langkah yang perlu berdasarkan kewenangan yang dimilikinya
Ketersediaan
8216 | INA III.60 Pedoman/2006 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
9722 | INA III.60 Pedoman/2006 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA III.60 Pedoman/2006
|
Penerbit | MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : Jakarta., 2006 |
Deskripsi Fisik |
vii, 142 halaman; 21 x 15 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
INA III.60
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
unmediated
|
---|---|
Tipe Pembawa |
volume
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|