Image of Dasar-Dasar Hukum Kehutanan

Book

Dasar-Dasar Hukum Kehutanan



Hutan di Indonesia merupakan harta kekayaan yang tidak ternilai, maka hak-hak negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga, dipertahankan, dan dilindungi agar hutan dapat berfungsi dengan baik. Namun, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PBB, yaitu FAO pada tahun 1991 ditemukan bahwa kerusakan hutan di Indonesia untuk kepentingan industri seluas 1.314.700 ha per tahun. Sehingga diperkirakan dalam waktu kurang dari 84 tahun hutan tropis di Indonesia akan habis. Kerusakan hutan seluas itu disebabkan oleh pemegang izin HPH yang tidak mematuhi ketentuan hukum. Selain itu juga disebabkan oleh perambah hutan dan pencuri kayu. Apa tindakan pemerintah terhadap mereka?

Buku ini membahas secara lengkap dan tuntas tentang permasalahan kehutanan mulai dari hukum kehutanan, sejarah dan perkembangan perundang-undangan di bidang kehutanan, kedudukan yuridis kawasan hutan, pengusahaan hutan, aspek yuridis peralihan fungsi hutan di luar bidang kehutanan, perlindungan hutan, dan yang terakhir tentang sanksi dan analisis kasus.


Ketersediaan

8106AINA V.102 Salim/2013KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM AcehTersedia
8106BINA V.102 Salim/2013KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM Sumatera BaratTersedia
8106CINA V.102 Salim/2013KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM Kalimantan BaratTersedia
8106DINA V.102 Salim/2013KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM Sulawesi TengahTersedia
8106EINA V.102 Salim/2013KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM MalukuTersedia
8106FINA V.102 Salim/2013KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM PapuaTersedia
8106INA V.102 Salim/2013Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA V.102 Salim/2013
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiii, 283 p.; 21 x 15 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-8767-91-8
Klasifikasi
INA V.102
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Edisi Revisi
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this