Image of Pengarusutamaan Norma-Norma HAM Internasional dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia

Book

Pengarusutamaan Norma-Norma HAM Internasional dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia



Buku ini merupakan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan. Direktorat Jenderal Multilateral. Kementerian Luar Negeri RI sebagai dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Kajian ini diarahkan untuk melihat apakah hukum pidana kita sudah memadai untuk mendukung upaya perlindungan HAM di Indonesia. Dalam konteks ini, pertanyaan difokuskan pada apakah ketentuan-ketentuan dalam berbagai instrument HAM internasional yang perlu dijabarkan dalam hukum pidana nasional telah ditindaklanjuti secara memadai?

Untuk tujuan tersebut, langkah pertama yang dilakukan adalah menginventarisasi ketentuan dari berbagai instrument HAM internasional yang telah diterima Indonesia, yang secara spesifik maupun secara implicit memerlukan penjabaran dalam hukum pidana nasional atau perlu didukung oleh pengaturan pemidanaan. Kajian ini lebih diletakkan dalam konteks proses yang sedang berjalan dalam pengembangan hukum pidana nasional, yaitu pada naskah RUU KUHP yang pada dasarnya mencerminkan perkembangan pemikiran yang menyangkut materi naskah pembahuran hukum pidana Indonesia.

Isi buku:
I. Kata pengantar
II. Daftar Isi
III. Mengintegrasikan norma dan standar HAM internasional ke dalam hukum pidana nasional
IV. Matriks tingkat kesesuaian antara Hukum Pidana Nasional dan Instrumen HAM Internasional


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA II.35 Pengarusutamaan / 2014
Penerbit Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan. Direktorat Jenderal Multilateral. Kementerian Luar Neg : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
vi, 139 halaman ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-17706-2-7
Klasifikasi
INA II.35
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this