Image of Perjanjian Perburuhan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing

Book

Perjanjian Perburuhan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing



Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh didasarkan pada perjanjian kerja yang ditandai oleh: Pertama, adanya pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh pekerja / buruh di bawah pimpinan pengusaha; Kedua, adanya perintah atau di bawah pengawasan pengusaha yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kesalahan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja / buruh; Ketiga, buruh / pekerja menerima upah dari pengusaha yang memimpin pekerjaan.

Dewasa ini praktek penyerahan pekerja / buruh oleh perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh kepada perusahaan pemberi kerja; ataupun rekruitmen secara tidak langsung semacam ini semakin marak dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja di Indonesia. Demikian pula perjanjian kerja waktu tertentu semakin banyak digunakan untuk mengikat pekerja / buruh. Meskipun sebenarnya antara outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu sama sekali tidak ada hubungannya, namun dalam praktek sehari-hari ada banyak perusahaan yang mengkaitkan antara outsourcing dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Buku ini berusaha menjelaskan kenapa masih banyak perusahaan jasa pekerja menyerahkan atau menjual pekerja / buruh kepada perusahaan pemberi kerja. Dan kenapa masih banyak buruh / pekerja yang mau dijual kepada perusahaan pemberi kerja. Secara yuridis hal ini tidak dimungkinkan, namun secara sosiologis tingginya angka pengangguran mendorong terjadinya penjualan buruh / pekerja ini.

Isi buku:
BAB I Pendahuluan
A. Kondisi perekonomian di Indonesia
B. Kondisi ketenagakerjaan perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing

BAB II Perjanjian dan Perjanjian Kerja
A. Perjanjian
B. Perjanjian kerja

BAB III Perjanjian kerja waktu tertentu
A. Pengertian dan ketentuan umum
B. Syarat-syarat perjanjian kerja waktu tertentu
C. Jenis perjanjian kerja waktu tertentu
D. Dilematika antara PKWT dan PKWTT
E. Pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

BAB IV Outsourcing
A. Latar belakang
B. Pengertian outsourcing
C. Jenis outsourcing
D. Perusahaan outsourcing
E. Pengawasan

BAB V Kajian dalam penerapan hukum (perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing)
A. Inkonsistensi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
B. Permasalahan dalam penerapan


Ketersediaan

7912INA V.40.02 Farida / 2013Perpustakaan Komnas HAMSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-10-09)

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA V.40.02 Farida / 2013
Penerbit Badan Penerbit FHUI : Depok.,
Deskripsi Fisik
ix, 176 + 38 halaman : ilustrasi ; 25 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-8972-55-3
Klasifikasi
INA V.40.02
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this