Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Perjanjian Perburuhan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing
Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh didasarkan pada perjanjian kerja yang ditandai oleh: Pertama, adanya pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh pekerja / buruh di bawah pimpinan pengusaha; Kedua, adanya perintah atau di bawah pengawasan pengusaha yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kesalahan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja / buruh; Ketiga, buruh / pekerja menerima upah dari pengusaha yang memimpin pekerjaan.
Dewasa ini praktek penyerahan pekerja / buruh oleh perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh kepada perusahaan pemberi kerja; ataupun rekruitmen secara tidak langsung semacam ini semakin marak dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja di Indonesia. Demikian pula perjanjian kerja waktu tertentu semakin banyak digunakan untuk mengikat pekerja / buruh. Meskipun sebenarnya antara outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu sama sekali tidak ada hubungannya, namun dalam praktek sehari-hari ada banyak perusahaan yang mengkaitkan antara outsourcing dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Buku ini berusaha menjelaskan kenapa masih banyak perusahaan jasa pekerja menyerahkan atau menjual pekerja / buruh kepada perusahaan pemberi kerja. Dan kenapa masih banyak buruh / pekerja yang mau dijual kepada perusahaan pemberi kerja. Secara yuridis hal ini tidak dimungkinkan, namun secara sosiologis tingginya angka pengangguran mendorong terjadinya penjualan buruh / pekerja ini.
Isi buku:
BAB I Pendahuluan
A. Kondisi perekonomian di Indonesia
B. Kondisi ketenagakerjaan perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing
BAB II Perjanjian dan Perjanjian Kerja
A. Perjanjian
B. Perjanjian kerja
BAB III Perjanjian kerja waktu tertentu
A. Pengertian dan ketentuan umum
B. Syarat-syarat perjanjian kerja waktu tertentu
C. Jenis perjanjian kerja waktu tertentu
D. Dilematika antara PKWT dan PKWTT
E. Pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
BAB IV Outsourcing
A. Latar belakang
B. Pengertian outsourcing
C. Jenis outsourcing
D. Perusahaan outsourcing
E. Pengawasan
BAB V Kajian dalam penerapan hukum (perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing)
A. Inkonsistensi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
B. Permasalahan dalam penerapan
Ketersediaan
7912 | INA V.40.02 Farida / 2013 | Perpustakaan Komnas HAM | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-10-09) |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA V.40.02 Farida / 2013
|
Penerbit | Badan Penerbit FHUI : Depok., 2013 |
Deskripsi Fisik |
ix, 176 + 38 halaman : ilustrasi ; 25 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-8972-55-3
|
Klasifikasi |
INA V.40.02
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain