Image of Hukum Agraria dalam Masyarakat Majemuk: Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat

Book

Hukum Agraria dalam Masyarakat Majemuk: Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat



Banyak kalangan yang masih bersikukuh memandang hukum ada sebagai cermin ketertinggalan dan antitesis dari kemoderan. Oleh sebab itu, upaya-upaya untuk memodernkannya tidak pernah surut, entah atas nama pembangunan ataupun integrasi nasional. Kenyataannya, allih-alih melemah apalagi punah, perkembangan hukum adat di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan hal sebaliknya. Terutama sejak reformasi dan desenteralisasi, hukum adapt menemukan energi barunya untuk bangkit kembali. Upaya-upaya mendorong pemerintah mengakui hukum adat dalam hal penguasaan tanah dan kekayaan alam semakin meningkat. Di beberapa tempat, telah terbit peraturan-peraturan daerah terkait hal ini.

Situasi ini meneguhkan kesimpulan bahwa hukum Negara tidak layak menolak eksistensi hukum adat. Pasalnya, sebelum Negara nasional terbentuk, masyarakat-masyarakat yang ikut menyepakati dan menentukan pembentukan Negara itu sudah mempunyai hukum adat untuk mengatur kehidupan mereka sehari-hari. Karena sosok dan latar belakang masyarakatnya berbeda-beda maka hukum yang dilahirkannya tentu juga tidak sama.

Dengan membahas perkembangan hukum adat di Sumatera Barat dan berbagai model interaksinya dengan hukum Negara, buku ini mengemukakan fakta dan penjelasan bahwa dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, pembangunan hukum khususnya Hukum Agraria tidak bisa diseragamkan begitu saja. Adagium dari Cisero, ubi societas ibi ius, tetap actual. Karena hukum ada di masyarakat maka “bangunan” hukum akan mengikuti bangunan masyarakatnya. Jika masyarakatnya majemuk (beragam) maka hukum yang dilahirkannya juga akan majemuk.

Bagaimanakah kebutuhan pengakuan akan keseragaman sistem hukum ini dapat dan seharusnya bertemu dengan kebutuhan lain untuk membangun kesatuan sistem hukum nasional? Buku ini mengulasnya lebih lanjut dengan analisis hukum yang dilengkapi beberapa kasus nyata yang terjadi dalam hubungan masyarakat hukum adat dan Negara. Penulisnya membahas bagaimana upaya membangun keanekaragaman dalam kesatuan hukum semestinya dilakukan dalam pembangunan hukum agraria di Indonesia.

Isi buku:
I. Pendahuluan

BAGIAN PERTAMA
Pluralisme, kepastian hukum dan upaya harmonisasi hukum Negara dan adat dalam pengelolaan sumber daya agrarian
II. Beberapa konsep agraria, hak ulayat dan milik adapt
III. Teori resepsi dan implikasinya
IV. Pluralisme hukum agraria
V. Kepastia hukum yang sebenarnya dalam hukum agraria

BAGIAN KEDUA
Desentralisasi dan pengelolaan sumber daya agraria: Konsep, norma, dan praktik
VI. Desentralisasi pengelolaan sumber daya agrarian
VII. Hukum agraria adat di Sumatera Barat
VIII. Hukum adat dan hukum Negara dalam pengaturan sumber daya agraria di Sumatra barat sebelum desentralisasi
IX. Desentralisasi di Sumatra Barat: Berbagai peluang dan kendala dalam interaksi hukum Negara dan adapt
X. Pengaturan sumber daya agraria di Nagari
XI. Keanekaragaman dalam kesatuan hukum: Beberapa pelajaran bagi hukum agrarian dalam masyarakat majemuk
XII. Penutup


Ketersediaan

3640INA II.30.04 Warman/2010Perpustakaan Komnas HAMTersedia
4034INA II.30.04 Warman/2010Perpustakaan Komnas HAM (INA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
Seri Sosio-Legal Indonesia
No. Panggil
INA II.30.04 Warman/2010
Penerbit Huma Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xvi, 404 hlm. ; 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-8829-05-2
Klasifikasi
INA II.30.04
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this