Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Beragam Jalur Menuju Keadilan: Pluralisme Hukum dan Hak-hak Masyarakat Adat di Asia Tenggara
Hutan-hutan di Asia Tenggara adalah kampung halaman bagi puluhan juta orang yang hak atas tanah dan hutan mereka dijamin secara lemah dalam konstitusi nasional dan hukum nasional. Namun, banyak dari mereka telah tinggal di wilayah-wilayah tersebut sejak sebelum terbentuknya negara-negara berbangsa, dimana mereka sekarang menemukan diri mereka berada. Masyarakat adat mengatur urusan sehari-hari mereka, dan melakukan kontrol dan mengelola tanah-tanah dan hutan-hutan mereka, sesuai dengan hukum adatnya.
Perjanjian-perjanjian internasional tentang hak asasi manusia kini telah menegaskan hak-hak masyarakat adat dan secara tegas mengakui hak-hak masyarakat adat untuk memiliki dan mengontrol tanah, wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki, ditempati atau digunakan oleh mereka. Mayoritas negara-negara di Asia Tenggara sudah memiliki sistem hukum yang plural dan dalam cakupan tertentu adat kebiasaan, diakui sebagai sumber hak dalam konstitusi dan hukum di beberapa negara Asia Tenggara. Pengadilan-pengadilan nasional dan internasional telah menegaskan hak-hak masyarakat adat atas tanah. Dan semua negara-negara telah menyetujui dan meratifikasi hukum internasional utama dan perjanjian-perjanjian internasional utama yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat. Dengan demikian, sudah ada landasan untuk mengamankan hak-hak masyarakat adat, yaitu melalui pengesahan kembali hukum adat.
Buku ini menjabarkan pengalaman berbagai negara di Asia dalam mengkonstruksikan relasi hukum negara dan hukum rakyat. Membacanya akan membuat kita menyadari bahwa persoalan pluralisme hukumbukan milik ekslusif Indonesia. Perspektif komparatif terhadap pluralisme hukum yang dipaparkan melalui tulisan di buku ini membawa kita pada pertanyaan: seberapa jauh upaya-upaya membangun kesadaran adanya sistem normatif yang beragam di aras legislasi dan peradilan pada akhirnya mampu melindungi hak-hak masyarakat adat.
Isi Buku:
1. Beragam jalur menuju keaadilan: pluralisme hokum dan hak-hak masyarat adapt di Asia Tenggara; sebuah awalan
2. Pluralisme hokum di Sarawak: Sebuah pendekatan terhadap hukum adapt dalam konstitusi federal dengan menggunakan konsep yang dikembangkan oleh masyarakat adapt sendiri
3. Pluralisme hukum: Pengalaman Filipina
4. Hak masyarakat asli atas tanah adapt di Sabah, Malaysia 1881 – 2010
5. Penegasan hak-hak atas tanah adapt di Chittagong Hill Tracts, Bangladesh: Berbagai tantangan bagi pluralisme hukum dan pluralisme yuridis
6. Masyarakat adapt dan proyek pembangunan di Merauke: Medan ketegangan antara berbagai system hukum
7. Menjamin kepastian hak melalui pluralisme hukum: Pengelolaan lahan komunal di kalangan masyarakat adat di Thailand
Ketersediaan
7539 | INT VII.22 Beragam/2012 | Perpustakaan Komnas HAM (INT) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INT VII.22 Beragam/2012
|
Penerbit | Epistema Institute : Jakarta., 2012 |
Deskripsi Fisik |
xxiv, 202 halaman : ilustrasi ; 21 x 15 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-19461-2-1
|
Klasifikasi |
INT VII.22
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Kerjasama Asia Indigenous People Pact (AIPP), Forest Peoples Programme (FPP), The Center for People and Forest (RECOFTC), Rights and Resources Institute (RRI)
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain