Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek
Seorang dokter atau dokter gigi yang diduga melakukan medikal malpraktek atau perbuatan pelanggaran hukum dalam profesi kedokteran atau kedokteran gigi, maka ia dapat dituntut secara hukum administrasi, hukum perdata, ataupun hukum pidana. Istilah medikal malpraktek ini bagaikan momok yang sangat menakutkan bagi para dokter atau dokter gigi. Bagaikan makan buah simalakama, tidak mau menolong pasien yang sakit (karena takut dituntut medikal malpraktek) dokter atau dokter gigi tersebut dapat dituntut secara pidana, sedangkan jika menolong dan hasilnya tidak memuaskan pasien atau keluarganya, maka ia dapat dituntut medikal malpraktek pula. Terlepas dari benar tidaknya seorang dokter atau dokter gigi yang telah dituduh melakukan medikal malpraktek, maka apabila hal tersebut telah terpublikasi secara meluas melalui mass media, maka hancurlah karier yang telah dirintisnya secara susah payah selama ini. Ia akan ditinggalkan pasien (walau mungkin untuk sementara), dan dapat pula dokter atau dokter gigi tersebut akan mengalami trauma yang berkepanjangan. Medikal malpraktek ini dalam prakteknya terkadang dikaburkan dengan apa yang disebut dengan medikal eror. Sehingga tidak jarang seorang dokter atau dokter gigi yang telah bekerja dengan sangat professional yaitu telah sesuai dengan standar profesi medik, standar pelayanan medis, serta standard operation procedure masih dituntut dengan tuduhan telah melakukan medikal malpraktek. Maka diharapkan bagi dokter atau dokter gigi terutama bagi aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) harus benar-benar memahami criteria atau stndar-standar tersebut, sehingga akan diketahui apakah seorang dokter atau dokter gigi telah melakukan medikal malpraktek atau hanya medikal eror (yang tidak dapat dituntut). Selain seorang dokter atau dokter gigi yang dapat dituntut, maka dokter yang bekerja dalam sebuah team pun dapat dituntut tergantung seberapa besar tanggung jawabnya. Demikian pula dalam konsep hukum modern, rumah sakit sebagai badan hukum tidak dapat berlepas tangan atau dapat pula dipertanggung jawabkan atas tindakan dokter atau dokternya yang bekerja di rumah sakit tersebut. Buku ini penting untuk diketahui bagi mahasiswa hukum dan kedokteran, praktisi hukum dan kedokteran, kalangan teoritis hukum dan kedokteran, maupun masyarakat luas.
Ketersediaan
7484 | INA V.69 Machmud/2008 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA V.69 Machmud/2008
|
Penerbit | CV. Mandar Maju : Bandung., 2008 |
Deskripsi Fisik |
ix, 374 p.; 21 x 15 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-538-328-0
|
Klasifikasi |
INA V.69
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain