Image of Budaya Hukum Masyarakat Samin

Book

Budaya Hukum Masyarakat Samin



Suatu Khasanah luas mengenal budaya hukum masyarakat Samin sebagai bagian masyarakat Indonesia yang plural, akan diperoleh para pembaca dengan membaca buku ini.
Masyarakat Samin merupakan masyarakat agraris yang memandang janah sebagai aset penting dalam kehidupan. Tanah berfungsi sebagai aset produksi menghasilkan komoditas pertanian, baik tanaman pangan atau tanaman industri.
Tanah merupakan valucable aset bagi masyarakat Samin pada khususnya. Oleh karena tanah yang demikian berharganya, seringkali menimbulkan kemungkinan timbulnya konfik yuridis yang berakar dari permintaan akan tanah untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur, atau proyek-proyek perumahan-perumahan swasta besar.
Konflik-konflik yuridis demikian ini, misalnya hak-hak tanah masyarakat adat berasal dari hukum adat versus Hak Menguasai dari Negara (HMN) yang diatur Pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).


Ketersediaan

7024INA II.61 Utomo/2013Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA II.61 Utomo/2013
Penerbit PT Alumni : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 327 hlm. ; 20,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-41-4161-5
Klasifikasi
INA II.61
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this