Detail Cantuman
Advanced SearchBook
Viktimologi: Perlindungan Korban & Saksi
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasehat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap-tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selanjutnya.
Viktimologi, dari victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuan), bahasa latin "victima" (korban) dan "logos" (ilmu pengaduan). Secara sederhana viktimologi/victimology artinya ilmu pengetahuan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu adalah korban (viktim) dari pelanggaran atau tindak pidana.
Buku ini memaparkan pokok-pokok viktimologi, perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan beserta perkembangannya. Pemaparan dimulai pada hal-hal bersifat dasar dan berlanjut pada perkembangan perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan saat ini.
Ketersediaan
6904 | INA II.37.03 Waluyo/2011 | Perpustakaan Komnas HAM | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
INA II.37.03 Waluyo/2011
|
Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2011 |
Deskripsi Fisik |
viii, 178 hlm. ; 20,5 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-007-437-8
|
Klasifikasi |
INA II.37.03
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain