Image of Viktimologi: Perlindungan Korban & Saksi

Book

Viktimologi: Perlindungan Korban & Saksi



Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasehat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap-tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selanjutnya.
Viktimologi, dari victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuan), bahasa latin "victima" (korban) dan "logos" (ilmu pengaduan). Secara sederhana viktimologi/victimology artinya ilmu pengetahuan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu adalah korban (viktim) dari pelanggaran atau tindak pidana.
Buku ini memaparkan pokok-pokok viktimologi, perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan beserta perkembangannya. Pemaparan dimulai pada hal-hal bersifat dasar dan berlanjut pada perkembangan perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan saat ini.


Ketersediaan

6904INA II.37.03 Waluyo/2011Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA II.37.03 Waluyo/2011
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 178 hlm. ; 20,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-437-8
Klasifikasi
INA II.37.03
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this