Image of Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi

Book

Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi



Agar perlindungan tekstual dalam UUD 1945 dapat diterapkan di dunia nyatu, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahkan memberikan kepoda kesotuan masyarakat hukum adat itu hak untuk mengajukan permohonan dolam perkara pengujian konstitusionalitas undang-undang. Sejak berdirinya pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi sudah sering menerima permohonan dari kesatuan masyarakat hukum adat atau setidaknya dari komunitas adatyang menamakan dirinya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Bagi para peminat tentu dapat pula mempelajari lebih lanjut pelbagai putusan MK mengenai soal ini yang sayangnya tidak banyak sarjana yang berminat untuk mengkaji dan mendaiaminya lebih lanjut
Kata Sambutan dari Prof. Dr, Jimly Asshiddiqie, S.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia)
***
Perbincangan soal eksistensi masyarakat hukum adat berkenaan dengan posisinya sebagai subjek hukum yang dapat bertindak di hadapan pengadiian, khususnya di peradilan konstitusi (Mahkamah Konstitusi) belum pernah dibahas secara memadai daiam berbagai literatur khususnya hukum, Potensi adanya gugatan atau permohonan untuk uji materiil undang-undang yang berhubungan dengan peran masyarakat adat sangat terbuka dengan adanya Mahkamah Konstitusi. Adanya kepentingan tertentu termasuk kepentingan politis ataupun kepentingan penguasaan aset tertentu atau kepentingan lain merupakan alasan kuat untuk meragukan kiaim'masyarakat adat tertentu.
Buku berjudui Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi ini merupakan sumbangan pemikiran akademis yang mungkin dapat membantu masyarakat, hakim, dan pembaca awam untuk dapat mengidentifikasi keberadaan masyarakat adat tertentu dari perspektif pemahaman yuridis.
Materi yang dibahas dalam buku ini mencakup:
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Sejarah, Konsep, dan Keberadaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Bab 3 Pemahaman atas Kedudukan Yuridis Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Perkara Pengujian Undang-undang
Bab 4 Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi
Bab 5 Penutup


Ketersediaan

7126INA VII.26 Nurtjahjo/2010Perpustakaan Komnas HAM (INA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA VII.26 Nurtjahjo/2010
Penerbit Salemba Humanika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiv, 112 p. + I-6; 24 x 16 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-8555-10-4
Klasifikasi
INA VII.26
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this