Penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu sudah hampir lebih dari satu dekade tidak terselesaikan, saat ini upaya penyelesaian tersebut terbuka kembali di era Pemerintah Presiden Jokowi. Penyelesaian melalui proses Pengadilan HAM sudah pernah ditempuh terhadap 3 (tiga) peristiwa, akan tetapi hasilnya mengecewakan. Upaya penyelesaian non yudisial masih belum pernah dicoba, upaya ini menempatkan korban sebagai pihak yang berperan penting dalam upaya penyelesaian. Apa pun upaya penyelesaian yang akan ditempuh, yudisial atau non-yudisial, harus mengedepankan pemenuhan rasa keadilan untuk korban dan the best interest for the victim.