Peran dan Harapan Korban untuk Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu

Peran dan Harapan Korban untuk Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu

Penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu sudah hampir lebih dari satu dekade tidak terselesaikan, saat ini upaya penyelesaian tersebut terbuka kembali di era Pemerintah Presiden Jokowi. Penyelesaian melalui proses Pengadilan HAM sudah pernah ditempuh terhadap 3 (tiga) peristiwa, akan tetapi hasilnya mengecewakan. Upaya penyelesaian non yudisial masih belum pernah dicoba, upaya ini menempatkan korban sebagai pihak yang berperan penting dalam upaya penyelesaian. Apa pun upaya penyelesaian yang akan ditempuh, yudisial atau non-yudisial, harus mengedepankan pemenuhan rasa keadilan untuk korban dan the best interest for the victim.

Journal Article

Perpustakaan Komnas HAM

Firdiansyah

Jurnal HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Vol. XIII-Tahun 2016

2016

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Jakarta

Printed

Bahasa Indonesia

xxii, 225 halaman; 30 x 21 cm.

INA III

16936027