Hal pertama yang perlu dioptimalkan adalah kerja sama dalam pemberian keterangan sebagai korban pelanggaran HAM yang berat, sebab LPSK baru dapat memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial kepada korban setelah adanya verifikasi Komnas HAM RI. Sejak 2013 – sekarang, sekitar 1600 korban pelanggaran HAM yang berat yang telah mendapat layanan tersebut, baik untuk korban peristiwa 1965, Tanjung Priok, Simpang KKA, Jambo Kepok (Aceh), dan Penghilangan Paksa.