Dua Jalur Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Dua Jalur Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, menegaskan bahwa penyelesaian atas tujuh kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadilan (yudisial) dan di luar pengadilan (non yudisial).

Web Article

Situs Web Komnas HAM

Redaksi Komnas HAM

2017

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Jakarta

Digital

Bahasa Indonesia