Back to previous page
Dua Jalur Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, menegaskan bahwa penyelesaian atas tujuh kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadilan (yudisial) dan di luar pengadilan (non yudisial).
Web Article
Situs Web Komnas HAM
Redaksi Komnas HAM
2017
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Jakarta
Digital
Bahasa Indonesia
https://komnasham.go.id/n/280