Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Primary Author
mixed material
bibliography
Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2021
id
Indonesia
vii, 65 halaman; 30 x 21 cm.
Standar Norma dan Pengaturan (SNP)
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional. SNP ini bermanfaat dalam memahami norma-norma HAM sesuai dengan konteks dan peristiwa. Dengan adanya SNP, standar dan norma-norma HAM berikut pembatasannya diharapkan lebih mudah dipahami sehingga dapat diimplementasikan secara baik, oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor-aktor terkait.
Makna penting terkait urgensi dan kemanfaatan dari SNP sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang independen dan imparsial, adalah sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Sedangkan bagi pemegang hak SNP menjadi panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi HAM dan memahami mekanisme untuk memastikan (dan memperjuangkan) dihormati dan dipenuhinya hak asasi mereka. Sedangkan bagi aktor-aktor lain yang berkepentingan, SNP menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan aktivitasnya menghormati HAM dan tidak berkontribusi pada pelanggaran HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Kebebasan berpendapat
Kebebasan Pers
Internet
Kebebasan berekspresi
Hak atas informasi
Perlindungan data
Ekspresi politik
SNP
INA IV.20
9786239459949
Perpustakaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
INA IV.20 Sta/2021
9511
Perpustakaan Komnas HAM
INA IV.20 Sta/2021
9512
Perpustakaan Komnas HAM
INA IV.20 Sta/2021
9511.jpeg.jpeg
12691
2021-11-08 14:15:26
2022-03-14 11:54:10
machine generated