Image of Politik Hukum Pengadilan HAM di Indonesia

Book

Politik Hukum Pengadilan HAM di Indonesia



UU No. 26/2000 terbukti tidak efektif dan tidak bersesuaian dengan arah politik hukum pembentukannya dengan materi yang mengalami banyak cacat bawaan. Negara berutang 7 (tujuh) kasus pelanggaran HAM berat dan 3 (tiga) kasus yang telah disidangkan baik sebelum dan sesudah keberlakuan UU ini telah gagal menyeret para pelaku. Hakim maupun jaksa tidak bekerja maksimal layaknya penuntut dan pengadil yang dirindukan korban bahkan cenderung menjadi "pembela" tersangka. Dalam situasi demikian, mekanisme non-judisial melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mendesak segera direalisasikan untuk mengakhiri era keadilan transisional dan impunitas selain mekanisme judisial (pengadilan) dalam bingkai negara hukum.


Ketersediaan

8771INA II.37.01.04 Radjab/2018Perpustakaan Komnas HAMTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
INA II.37.01.04 Radjab/2018
Penerbit PT. Nagakusuma Media Kreatif : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xxxiv, 422 halaman; 23 x 15 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786021379073
Klasifikasi
INA II.37.01.04
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this