Detail Laporan

  • Judul
    Pengkajian Proses Peradilan Pidana Mati di Indonesia: Situasi Terpidana Mati dan Upaya Penegak Hukum Pasca Reformasi
    Lokasi
    Jakarta
    Uraian

    Sebagai akibat dari masih diberlakukannya pidana mati dalam instrumen hukum nasional Indonesia, maka eksekusi pidana mati terhadap terpidana terus terjadi hingga kini. Kontroversi mengenai pidana mati di Indonesia juga tidak pernah berhenti hingga saat ini. Pidana mati di Indonesia dianggap tidak melalui proses peradilan yang independen, imparsial, dan bersih. Praktek pidana mati tidak pernah menjangkau pelaku dari kelompok elit yang tindak kejahatannya pada umumnya bida dikategorikan sebagai kejahatan serius/luar biasa. Para pelaku pelanggaran HAM yang berat yang menimbulkan jumlah korban jiwa jauh lebih banyak dan pelaku korupsi merugikan perekonomian bangsa belum pernah divonis mati.

    Anggota
    Kata kunci
    pengkajian; hukuman mati; hak hidup
    Subjek
    hak untuk hidup
    File
    Hukuman_Mati.pdf