Detail Kliping

Judul
Pidana LGBT dan Hak Asasi
Uraian

DPR mendorong adanya ketentuan pemidanaan terhadap LGBT dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rencana itu memposisikan kelompok LGBT sebagai pelaku kriminal, sehingga tidak sesuai dengan norma dan nilai hak asasi manusia (HAM).

Media
OkeNews - OKEZONE
Kata kunci
LGBT, minoritas, KUHP
Subjek
hak memperoleh keadilan
Tanggal
30 January 2018
File
KORAN_TEMPO,_30_Jan_2018_(1).pdf