- Judul
- Pidana LGBT dan Hak Asasi
- Uraian
DPR mendorong adanya ketentuan pemidanaan terhadap LGBT dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rencana itu memposisikan kelompok LGBT sebagai pelaku kriminal, sehingga tidak sesuai dengan norma dan nilai hak asasi manusia (HAM).
- Media
- OkeNews - OKEZONE
- Kata kunci
- LGBT, minoritas, KUHP
- Subjek
- hak memperoleh keadilan
- Tanggal
- 30 January 2018
- File
- KORAN_TEMPO,_30_Jan_2018_(1).pdf