Detail Kliping

Judul
Govt unblocks radical websites
Uraian

Kementerian Komunikasi dan Informasi membuka kembali pemblokiran situs-situs yang direkomendasikan oleh BNPT karena dinilai menyebarkan radikalisme.

Media
The Jakarta Post
Kata kunci
terorisme, radikalisme, pemblokiran situs, hak atas kebebasan berpendapat
Subjek
hak atas kebebasan pribadi
Tanggal
1 April 2015
File
JAKARTA_POST,_1_April_2015_2.pdf