Detail Kliping

Judul
PTTUN Pupuskan Harapan Orangtua Korban Semanggi I dan II
Uraian

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Agung terkait pernyataan Sanitiar Burhanuddin terhadap peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.

Rubrik: Politik & Hukum

Halaman: 4

Media
Media Indonesia
Kata kunci
Kejaksaan Agung, pelanggaran HAM masa lalu
Subjek
Pelanggaran HAM yang berat
Tanggal
12 March 2021
File
mediaindonesia_120321_2.jpg