Detail Kliping

Judul
Govt yet to grant rights to indigenous communities
Uraian

Dari penelitian yang intensif, Komnas HAM menemukan bahwa negara dinilai absen dalam pengakuan secara formalĀ terhadap kelompok masyarakat adat dan tanah adatnya.

Media
The Jakarta Post
Kata kunci
masyarakat adat, inkuiri nasional, tanah adat
Subjek
hak atas kesejahteraan
Tanggal
17 March 2016
File
Jakarta_Post,_17_Maret_20160001.pdf