Detail Kliping

Judul
Gugatan Keluarga Korban Semanggi Dikabulkan
Uraian

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum.

Rubrik: Nasional

Halaman: 3

Media
Republika
Kata kunci
Tragedi Semanggi, Kejaksaan Agung
Subjek
Pelanggaran HAM yang berat
Tanggal
5 November 2020
File
republika_051120.jpg