- Judul
- Gugatan Keluarga Korban Semanggi Dikabulkan
- Uraian
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum.
Rubrik: Nasional
Halaman: 3
- Media
- Republika
- Kata kunci
- Tragedi Semanggi, Kejaksaan Agung
- Subjek
- Pelanggaran HAM yang berat
- Tanggal
- 5 November 2020
- File
- republika_051120.jpg