- Judul
- Ketika Ranjau-ranjau Terpasang
- Uraian
Masyarakat hukum adat yang tidak memiliki hak atas lahan yang mereka diami yang sebagian besar adalah hutan, yang pada kenyataanya disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2, seharusnya negara mengakui keberadaan mereka.
- Media
- Kompas
- Kata kunci
- masyarakat hukum adat, hutan adat, agraria, pertanahan
- Subjek
- hak memperoleh keadilan
- Tanggal
- 18 April 2018
- File
- KOMPAS,_18_Apr18.pdf