Detail Kliping

Judul
Ketika Ranjau-ranjau Terpasang
Uraian

Masyarakat hukum adat yang tidak memiliki hak atas lahan yang mereka diami yang sebagian besar adalah hutan, yang pada kenyataanya disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2, seharusnya negara mengakui keberadaan mereka.

Media
Kompas
Kata kunci
masyarakat hukum adat, hutan adat, agraria, pertanahan
Subjek
hak memperoleh keadilan
Tanggal
18 April 2018
File
KOMPAS,_18_Apr18.pdf