Detail Kliping

Judul
Terlalu, Pasal Anti Kebebasan Berekspresi Dihidupkan Lagi
Uraian

Kalangan masyarakat sipil mengaku kecewa dengan perkembangan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP) yang sedang berlangsung di DPR. Rumusan R KUHP itu masih mempertahankan pasal-pasal yang selama ini dinilai membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Media
Rakyat Merdeka
Kata kunci
KUHP, penghinaan presiden, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat
Subjek
hak atas kebebasan pribadi
Tanggal
26 January 2018
File
RAKYAT_MERDEKA,_26_Jan_2018.pdf