Detail Kliping

Judul
Segera Wujudkan Hak Konstitusi Masyarakat Adat
Uraian

Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara menjadi angin segar bagi seluruh komunitas adat di Nusantara. Dengan pengakuan itu, fungsi hutan bisa dioptimalisasi demi kepentingan rakyat. Karena itu, pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat perlu segera diwujudkan.

Media
Media Indonesia
Kata kunci
masyarakat adat, tanah adat
Subjek
hak atas kesejahteraan
Tanggal
23 January 2018
File
MEDIA_INDONESIA,_23_Jan_2018_(3).pdf