- Judul
- Segera Wujudkan Hak Konstitusi Masyarakat Adat
- Uraian
Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara menjadi angin segar bagi seluruh komunitas adat di Nusantara. Dengan pengakuan itu, fungsi hutan bisa dioptimalisasi demi kepentingan rakyat. Karena itu, pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat perlu segera diwujudkan.
- Media
- Media Indonesia
- Kata kunci
- masyarakat adat, tanah adat
- Subjek
- hak atas kesejahteraan
- Tanggal
- 23 January 2018
- File
- MEDIA_INDONESIA,_23_Jan_2018_(3).pdf