Komnas HAM, Jakarta
Uraian singkatBagian Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI menyelenggarakan Konferensi Pers: "Situasi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Tahun 2020-2021" yang berlangsung secara daring dan luring, Senin (17/01/2022).Komnas HAM mencatat, sepanjang 2020-2021, terdapat 44 kasus terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. 29 kasus berasal dari pengaduan masyarakat dan 15 kasus dari media monitoring yang dilakukan oleh Tim.Komnas HAM mencermati, mayoritas peristiwa pelanggaran kebebasan terjadi di ruang digital dengan persentase sebesar 52%. Sisanya terjadi pada karya jurnalistik, pendapat di muka umum, diskusi ilmiah, dan kesaksian di pengadilan.Sementara itu, terdapat tiga tindakan yang mendominasi dalam kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi periode 2020-2021 diantaranya serangan digital (21 kasus), kriminalisasi (18 kasus) serta intimidasi, ancaman dan teror (8 kasus)..Hadir membuka sekaligus menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto sebagai moderator serta Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Endang Sri Melani, Analis Pelanggaran HAM Arief Rahman Tamrin, dan Pemantau Aktivitas HAM Rifanti Laelasari sebagai pembicara.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Kata kuncikebebasan berpendapat; kebebasan berekspresi; Pemantauan dan penyelidikan
Tanggal17 January 2022