Jakarta
Uraian singkatKomisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menjadi pembicara Diskusi Publik Jilid Baru Otoritarianisme: “Kriminalisasi Haris+Fatia” yang diselenggarakan secara daring oleh KIKA, Nalar TV dan YLBHI, Selasa (18/01/2022).Sandra menyampaikan sikap Komnas HAM atas pengaduan terkait laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang ditujukan kepada Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.“Setelah menerima pengaduan dan mendapat penjelasan dari rekan-rekan pembela dan juga dari Fatia, kami meminta kepada para pihak untuk menempuh upaya mediasi dan menjadikan jalur hukum sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian masalah ini,” terang Sandra. Sandra menambahkan proses mediasi dapat dilakukan dengan melibatkan mediator yang dipercaya atau difasilitasi oleh Komnas HAM.Sandra juga mendorong agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia mengingatkan kembali bahwa hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi setiap warga telah dijamin di dalam konstitusi.“Dalam mengawal jalannya pemerintahan, setiap orang berhak untuk turut serta mengajukan pendapat, permohonan, pengajuan dan atau usaha pada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan efisien,” jelasnya.Lebih lanjut, Sandra menyatakan Komnas HAM terbuka untuk menyampaikan pendapat atau Amicus Curiae jika nantinya diperlukan.Sandra juga menerangkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat tertanggal 26 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri serta kuasa hukum. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan respon.Sementara itu, pelaporan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sendiri berawal dari akun YouTube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! yang tayang pada 20 Agustus 2021. Keduanya membahas terkait kajian mengenai "Indikasi Kepentingan Ekonomi Dalam Serangkaian Operasi Militer Ilegal Di Intan Jaya, Papua" yang dirilis oleh Jaringan Advokasi Sipil.Turut hadir pembicara lain dalam diskusi tersebut, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, Akademisi UNJ Robertus Robert serta Akademisi UGM Herlambang P Wiratraman.
hak mengembangkan diri
Kata kunciOtoritarianisme; Kriminalisasi; Sandrayati Moniaga; Luhut Binsar Pandjaitan; Lokataru; Haris Azhar; KontraS; Fatia Maulidiyanti;
Tanggal18 January 2022