Tindak Lanjut Penanganan Kasus Sengketa Lahan PT TPL dengan Masyarakat Adat, khususnya Natumingka dan Sihaporas, yang tersebar di 6 kabupaten di Sumatera Utara

Tempat/Lokasi

Komnas HAM; Jakarta

Uraian singkat

Subkomisi Penegakan HAM Bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI melakukan Rapat Koordinasi "Tindak Lanjut Penanganan Kasus Sengketa Lahan PT TPL dengan Masyarakat Adat, khususnya Natumingka dan Sihaporas, yang tersebar di 6 kabupaten di Sumatera Utara".Selain itu, juga pembahasan perkembangan penanganan kasus Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian terhadap Jurkani dalam peristiwa tambang ilegal di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pembahasan perkembangan penanganan kasus tersebut dilakukan di Kantor Komnas HAM RI (Jumat, 14/1/2022). Rapat ini bertujuan sebagai konsolidasi internal dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi atensi publik pada Bagian Dukungan Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI.Hadir dalam rapat ini, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam dan Komisioner Mediasi Hairansyah, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Endang Sri Melani, Pemantau Aktivitas HAM Unggul Pribadi, Dyah Nan, Anugrah Ratri dan Arief Rahman, dan Staf Rencana Pemantauan & Penyelidikan Lasfi dan Rina Amelia.

Subjek

hak atas rasa aman

Kata kunci

M. Choirul Anam; Hairansyah; sengketa lahan; masyarakat adat; Natumingka; Sihaporas; Sumatera Utara; tambang ilegal; Tanah Bumbu - Kalimantan Selatan

Tanggal

14 January 2022